Para Kasek Mendukung, Tetapi 298 Sekolah Swasta di Mojokerto Tunggu Juknis Sekolah Gratis
di lembaga pendidikan ini peserta didik wajib tinggal di asrama atau pondok pesantren dan hanya membayar biaya makan
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penyelenggaraan pendidikan gratis 9 tahun tidak dengan cepat diimplementasikan di daerah.
Saat ini sebanyak 298 sekolah di Kabupaten Mojokerto masih menunggu aturan dari pemerintah pusat terkait kebijakan pada SD-SMP swasta.
Sebagaimana putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, pemerintah pusat dan daerah harus menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa dipungut biaya, untuk sekolah jenjang SD-SMP negeri maupun swasta.
Kasi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kabupaten Mojokerto, Ama Noor Fikry mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan seluruh kepala sekolah (kasek) negeri maupun swasta terkait sosialisasi kebijakan baru tersebut.
"Sudah kita sosialisasikan dan para kasek mendukung, kita menunggu surat (juknis) dari pusat," kata Fikry, Minggu (8/6/2025).
Ia mengungkapkan, di Kabupaten Mojokerto ada sebanyak 298 sekolah swasta yang meliputi 204 MI (Madrasah Ibtidaiyah/SD) dan 94 MTs (Madrasah Tsanawiyah/SMP). Sedangkan, sekolah madrasah negeri ada tiga MIN dan 4 MTs Negeri.
Dalam forum tersebut mayoritas kasek mendukung kebijakan sekolah swasta gratis dari pemerintah pusat. "Ya (kasek) menerima apa yang menjadi kebijakan pemerintah, apa pun kebijakan itu yang terbaik untuk kita semua. Kita nanti mengikuti arahan dari Pusat," pungkas Fikry.
Untuk diketahui sesuai amar putusan MK,dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Padahal biaya sekolah swasta gratis sebenarnya sudah sejak lama diterapkan di Mojokerto. Salah satu lembaga pendidikan yang menggratiskan biaya sekolah adalah Yayasan Pondok Pesantren Nurul Islam di Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Kepala MTS 1 Nurul Islam Mojokerto, Muhammad Ikhsan mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah terkait sekolah gratis jenjang SD dan SMP baik negeri maupun swasta.
"Tanggapan saya mendukung, karena di NURIS (Nurul Islam) sejak awal berdiri pada 2010 telah menggratiskan biaya sekolah," ungkap Ikhsan.
Menurut Ikhsan, di lembaga pendidikan ini peserta didik wajib tinggal di asrama atau pondok pesantren dan hanya membayar biaya makan.
Ada pun NURIS menerapkan pendidikan di antaranya, MTs Nurul Islam, MTs 2 Nurul Islam, SMP UBQ Nurul Islam, SMP 2 Trans-Sains Nurul Islam, MA Nurul Islam, SMK UBP Nurul Islam dan tahun ini merintis SMA Global Nurul Islam yaitu MA (Madrasah Aliyah) 2 Ad Dayliyah Nurul Islam.
"Di NURIS hanya bayar biaya makan Rp 600.000 untuk biaya 3 kali sehari dalam 1 bulan, karena wajib mondok atau berasrama. Tingkat SD/MI tidak ada di NURIS," bebernya.
Ia menyebut, pihaknya memaksimalkan seluruh unit usaha di yayasan Pondok Pesantren Nurul Islam dan pengelolaan dana BOS untuk biaya operasional sekolah, termasuk honor guru pendidik.
Mahkamah Konstitusi (MK)
MK putuskan sekolah gratis
sekolah gratis di Mojokerto
sekolah swasta Mojokerto digratiskan
juknis sekolah gratis
298 kasek Mojokerto tunggu juknis
Kankemenag Mojokerto
Mojokerto
Ditetapkan Akhir September 2025, 1.123 PPPK Paruh Waktu Kota Mojokerto Diminta Lengkapi Administrasi |
![]() |
---|
Pemkab Mojokerto Genjot Pembangunan Infrastruktur Hingga Tingkat Desa |
![]() |
---|
Bangunan Rumah Kos 3 Kamar di Kenanten Kabupaten Mojokerto Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Fakta Baru Terkuak, Alvi Sempat Tertidur Pulas Usai Bunuh dan Mutilasi Tiara |
![]() |
---|
Kasus Mutilasi Pacet Terungkap Hanya 14 Jam, Kapolres Mojokerto Beri Penghargaan dan Reward |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.