Berita Viral
Sosok Ustaz Yahya Waloni yang Meninggal Dunia seusai Isi Khutbah Jumat di Makassar
Kabar duka datang dari dunia dakwah. Ustaz Yahya Waloni, yang dikenal sebagai penceramah dengan latar belakang mantan pendeta
"Saya kira beliau mau minum, tapi tiba-tiba terduduk. Jamaah shaf depan panik. Imam dan pengurus langsung berlari ke depan," ujar Harfan.
Harfan menyebut bahwa mata Ustaz Yahya sempat terbuka, tetapi diduga sudah dalam kondisi sakratul maut. Shalat Jumat sempat dihentikan sesaat untuk proses evakuasi.
Evakuasi dilakukan sekitar pukul 12.35 WITA ke RS Klinik Bahagia.
Baca juga: Harga Jam Tangan Rolex Hadiah Presiden Prabowo untuk Timnas Indonesia, Usai Melawan China
"Beliau sudah tidak sadar saat dibawa. Kami tidak tahu apakah meninggal di masjid atau di UGD," ungkap Harfan.
Setelah jenazah dibawa, salat Jumat dilanjutkan pukul 13.46 WITA. Sekitar pukul 14.00 WITA, jamaah membubarkan diri dan kabar wafatnya mulai tersebar luas di lingkungan masjid.
Riwayat Hidup Ustaz Yahya Waloni
Yahya Waloni lahir di Manado, Sulawesi Utara, pada 30 November 1970 dengan nama lengkap Yahya Yopie Waloni. Ia berasal dari keluarga Kristen Minahasa yang taat.
Sebelum memeluk Islam, ia merupakan tokoh agama Kristen dan pernah menjabat sebagai Ketua sekaligus Rektor STT Calvinis Ebenhaezer di Sorong, Papua Barat, dari tahun 1997 hingga 2004. Ia juga pernah menjadi bagian dari Badan Pengelola Am Sinode GKI di wilayah VI Sorong-Kaimana.
Setelah itu, ia pindah ke Balikpapan dan sempat mengajar sebagai dosen di Universitas Balikpapan hingga 2006. Perjalanan spiritualnya berubah di Tolitoli, Sulawesi Tengah, ketika ia mengucapkan dua kalimat syahadat di bawah bimbingan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.
Kontroversi dan Kasus Hukum
Ustaz Yahya Waloni dikenal sebagai penceramah yang kontroversial. Beberapa pernyataannya dalam ceramah menuai kritik dan polemik di tengah masyarakat. Ia bahkan pernah dijuluki sebagai "Ustad Pansos" oleh aktivis media sosial Denny Siregar.
Pada 26 Agustus 2021, ia ditangkap di rumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, karena ceramahnya yang menyebut kitab Injil sebagai "fiktif" atau palsu. Pernyataan itu dinilai sebagai ujaran kebencian bermuatan SARA.
Atas tindakan tersebut, ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 45A juncto Pasal 28 ayat (1), serta Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Medan
==
| Heboh WNA Asal Israel Punya KTP Cianjur yang Ternyata Palsu, Begini Cara Mudah Cek Keaslian NIK |
|
|---|
| Telanjur Terkuak Modus Harvey Moeis Transit Uang, Sandra Dewi Akhirnya Menerima Aset-asetnya Disita |
|
|---|
| Kekompakan Menkeu Purbaya dan Mendagri Tito Soal Dana Daerah Mengendap di Bank: Tujuan Kita Sama |
|
|---|
| Rekam Jejak Hakim Sulistiyanto yang Dinilai Tak Adil Tolak Gugatan Praperadilan Delpedro Marhaen |
|
|---|
| Mengenal Sakit Maag, Penyakit yang Diidap Wahyu Sopir Ambulans Meninggal saat Antar Jenazah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.