Berita Viral
Profil Abdul Fickar Hadjar, Pakar yang Sebut Kasus Ijazah Jokowi Belum Berkekuatan Hukum Kuat
Siapa Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi, angkat bicara terkait kasus ijazah presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi)?
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi, angkat bicara terkait kasus ijazah presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Pada Jumat (23/5/2025) lalu, Fickar menyebut penghentian kasus ijazah Jokowi dinilai belum berkekuatan hukum kuat.
Menurutnya, keaslian atau kepalsuan ijazah hanya dapat ditetapkan secara sah oleh majelis hakim melalui sidang pengadilan.
“Seharusnya perkara ini dilanjutkan sampai ke pengadilan. Dan, pengadilanlah yang akan memutuskan ijazah itu asli atau palsu,” ujarnya, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Kasus ijazah Jokowi pun bisa semakin panjang karena penyidik menghentikan laporan ini di tahap penyelidikan.
Proses penyelidikan dinilai belum berkekuatan hukum yang kuat.
Fickar menjelaskan, pelapor yang berkas perkaranya dihentikan ini bisa membuat laporan ulang dengan menambahkan sejumlah barang bukti baru.
“(Polisi) menghentikan penyelidikannya. Tindakan ini belum pro justitia. Karena itu, pelapor bisa mengulangi laporannya dengan membawa bukti-bukti baru yang membuktikan ada ijazah palsu,” tambahnya.
Baca juga: Rekam Jejak Aryanto Sutadi, Orang Terdekat Kapolri yang Ungkap Ciri Dalang Kasus Ijazah Jokowi
Fickar menilai, penyidik di Bareskrim terlalu dini mengambil kesimpulan bahwa dalam dugaan kepalsuan ijazah Jokowi tidak ada unsur pidana.
Padahal, hanya pengadilan yang berwenang untuk menyatakan apakah ijazah Jokowi yang diperiksa di laboratorium forensik Polri itu asli atau tidak.
“Ya, polisi menyimpulkan belum ada peristiwa pidana sehingga dihentikan dan tidak atau belum masuk ke penyidikan. Karena itu, saran saya, lapor ulang dengan bukti baru,” imbuh Fickar.
Diketahui, Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli.
Hal ini berdasarkan hasil uji laboratorium forensik.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan pers, Kamis (22/5/2025), lebih dahulu mengungkap fakta-fakta mulai dari tertulisnya nama Joko Widodo sebagai peserta yang lolos Fakultas kehutanan UGM pada tahun 1980.

Hal itu diketahui lewat bukti pengumuman 3.169 peserta yang masuk Proyek Perintis Satu (PPI) UGM yang tertulis dalam koran terbitan Kedaulatan Rakyat pada 18 Juli 1980.
"Pada halaman 4 kolom 6, pada bagian UGM Fakultas Kehutanan nomor 14 tercantum nama Joko Widodo."
"Terhadap koran tersebut sudah dipastikan keasliannya melalui staf perpustakaan," kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
Djuhandhani juga mengungkapkan bukti bahwa Jokowi masuk di Fakultas Kehutanan UGM adalah adanya blangko daftar ulang yang telah diuji secara labfor dan memang identik dengan arsip milik UGM.

Tak cuma itu, Jokowi juga menjalani perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM dengan bukti adanya Kartu Hasil Studi (KHS) miliknya dengan nomor induk mahasiswa (NIM) 1681/KT.
Selain itu, adapula bukti pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) semester 2 tahun ajaran 1981/1982 atas nama Jokowi.
"Adanya surat permohonan izin atau heregistrasi semester dua tahun ajaran 81/82 atas nama Joko Widodo pada tanggal 12 Januari 1982 yang telah diuji secara laboratoris oleh Puslabfor dan dinyatakan stempel adalah identik atau produk yang sama dengan pembanding," tutur Djuhandani.
Bukti lainnya yang didapat adalah terkait surat keterangan ujian praktek milik Jokowi pada tahun 1984 yang telah diarsipkan oleh UGM.
Djuhandhani juga mengungkapkan adanya dokumen atas nama Jokowi yang menjelaskan sudah dilaksanakan ujian praktek tingkat satu hingga skripsi.
"Meliputi, kuliah lapangan satu selama 1 hari di Banjarejo, Ngawi, pada tahun 1980. Kedua, kuliah lapangan lama tiga hari di Baturaden dan Cilacap pada tahun 1982."
"Ketiga, inventarisasi hutan lama enam hari tahun 1982. Keempat, praktek umum selama dua bulan di Madiun, Cepu, dan Rembang pada tahun 1983. KKN lama tiga bulan di Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, pada tahun 1983."
"Keenam, problema kehutanan selama 3,5 bulan di Kotamadya Surakarta pada 1984-1985. Kemudian, adanya daftar nilai sarjana atas nama Joko Widodo nomor mahasiswa 1681/KT," jelasnya.
Dengan deretan masa kuliah yang ditempuh tersebut, Djuhandani mengatakan Jokowi dinyatakan telah memenuhi syarat kelulusan di Fakultas Kehutanan UGM.
Hal tersebut berdasarkan bukti berupa adanya berita acara ujian atas nama Jokowi dan ditandatangani oleh dosen penguji yaitu Dr. Ir. Achmad Sumitro, Ir. Sofyan, Ir. P Burhanuddin.
Selanjutnya, adanya surat keterangan dari pinjaman buku, uang, atau alat tulis atas nama Jokowi sebagai syarat agar bisa mengikuti wisuda.
Djuhandhani juga menuturkan skripsi Jokowi berjudul 'Studi Tentang Konsumsi Kayu Lapis di Kotamadya Surakarta' dan dinyatakan asli setelah dibandingkan dengan skripsi senior dan junior Jokowi.
"Bahwa terdapat banyak mesin ketik yang beredar namun dapat diklasifikasikan dalam dua tipe yaitu tipe pika dan elit," katanya.
"Dalam hal skripsi milik Bapak Jokowi setelah dilakukan penelitian dari bab satu sampai dengan terakhir oleh Puslabfor, mesin ketik yang digunakan adalah tipe pika," sambung Djuhandani.
Sementara terkait lembar pengesahan skripsi Jokowi, Djuhandani mengatakan dibuat dengan hand press dan letter press sehingga ketika diraba tidak rata atau cekung.
Penyelidik juga mendapat dokumen asli ijazah sarjana atas nama Jokow Widodo pada tanggal 3 November 1985.
Dokumen ini sudah diuji secara laboratium forensik berikut stempel pembanding dari 3 rekan Jokowi.
Uji laboratorium ini menyangkut bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, tinta tanda tangan milik dekan dan rektor.
"Dipastikan, antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," katanya.
Atas hasil ini, Bareskrim menyimpulkan tidak ditemukan adanya tindak pidana yang dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diwakili Eggy Sudjana.
"Penyelidikan ini bukan hanya menjawab dumas (pengaduan masyarakat), namun kami dari kepolisian memberikan pemahaman kepada masyarakat fakta-fakta yang kita dapatkan. Kita berharap situasi menjadi semakin tenang," tegasnya.
Sosok Abdul Fickar Hadjar
Baca juga: Sosok Pakar yang Sebut Kasus Ijazah Jokowi Belum Berkekuatan Hukum Kuat dan Bisa Dilaporkan Ulang
Abdul Fickar Hadjar merupakan akademisi dan praktisi hukum terkemuka di Indonesia yang dikenal luas sebagai dosen, konsultan hukum, dan saksi ahli dalam berbagai kasus hukum.
Dia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S1) di Universitas Jayabaya, kemudian melanjutkan studi Magister Hukum (S2) di Universitas Indonesia (UI).
Saat ini, Abdul menjabat sebagai dosen tetap yang mengampu mata kuliah Perbandingan Hukum Acara Perdata dan Pidana, di Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti.
Abdul Fickar Hadjar memiliki keahlian khusus dalam bidang Hukum Acara Pidana dan telah memperoleh sertifikasi profesi sebagai advokat dari PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia).
Beliau juga sering diminta sebagai saksi ahli dalam berbagai kasus hukum, termasuk dalam proses penyidikan dan persidangan.
Selain aktivitas akademik, Abdul Fickar Hadjar juga aktif di media sosial, berbagi pandangan dan informasi terkait hukum melalui akun Instagram dan YouTube.
Dengan pengalaman dan keahliannya, Abdul Fickar Hadjar terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum dan penegakan keadilan di Indonesia.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
berita viral
Abdul Fickar Hadjar
kasus ijazah Jokowi
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Bareskrim Polri
dalang kasus ijazah Jokowi
Alasan Hakim I Ketut Darpawan Gugurkan PK Silfester Matutina: Tidak Bersungguh-sungguh |
![]() |
---|
Kecurigaan Mahfud MD Soal Kasus Pemerasan yang Jerat Immanuel Ebenezer, Penangkapan Janggal |
![]() |
---|
Sosok Istri Miki Mahfud yang Bakal Diperiksa Dewas KPK Imbas Suami Jadi Tersangka Kasus Pemerasan |
![]() |
---|
6 Kelakuan Janggal Penculik Bos Bank Plat Merah dari Datang ke Jakarta hingga Keseharian di Rumah |
![]() |
---|
Nasib 72 Siswa SMA di Bengkulu yang Dikeluarkan Usai Sebulan Sekolah, Orang Tua Tak Punya Pilihan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.