Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Eks Kepala DPUPR Kota Blitar Ajukan Pensiun Dini Sebagai ASN
Eks Kepala DPUPR Kota Blitar yang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan IPAL, sudah pensiun jadi ASN Pemkot Blitar, Jawa Timur.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, KOTA BLITAR - Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Blitar, SY yang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan IPAL oleh Kejari Kota Blitar, sudah pensiun sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, Jawa Timur (Jatim).
SY resmi pensiun sebagai ASN di lingkungan Pemkot Blitar per 1 Juni 2025, atau dua hari sebelum ditetapkan jadi tersangka.
"Beliau (SY) sudah pensiun per 1 Juni 2025," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Kusno, Rabu (4/6/2025).
Menurutnya, SY pensiun atas permintaan sendiri atau mengajukan pensiun dini.
Sebenarnya, lanjut Kusno, SY akan masuk masa pensiun sebagai ASN di lingkungan Pemkot Blitar per 1 Oktober 2025.
"Beliau pensiun atas permintaan sendiri, atau istilah umum dikenal pensiun dini," ujarnya.
Sebelum pensiun dini, terakhir SY menjabat sebagai asisten II Pemerintahan Pemkot Blitar.
Seperti diketahui, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar menetapkan eks Kepala DPUPR Kota Blitar, SY sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan IPAL, penambahan sambungan rumah, pembangunan tangki komunal dan jasa tenaga fasilitator lapangan pada Selasa (3/6/2025).
Pembangunan proyek tersebut, menggunakan dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2022 senilai Rp 1,6 miliar.
Ketika proyek berlangsung, SY masih menjabat sebagai Kepala DPUPR Kota Blitar.
Di proyek itu, SY berperan sebagai pengguna anggaran, sekaligus merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Kasus itu, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 553 juta, karena kekurangan volume pada fisik bangunan, ditambah gaji yang telah dikeluarkan negara untuk tenaga fasilitator lapangan yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
Disidik Kejaksaan Atas Dugaan Korupsi SKTM, Manajemen RSUD dr Iskak Tulungagung Diimbau Kooperatif |
![]() |
---|
Uang Sitaan Kasus Korupsi Rp 1,8 Miliar Diserahkan Kejari Sidoarjo kepada Perumda Delta Tirta |
![]() |
---|
Pernyataan MA: Status ASN Hakim PN Surabaya yang Kena OTT KPK, Itong Isnaeni Hidayat Sudah Dicabut |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim Gatot Sarwandi yang Vonis Ringan Mbak Ita Eks Wali Kota Semarang di Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Kemenag Banyak Penyelewengan, Bos Travel Bangkalan Yakin KHU Fokus Layani Haji Secara Transparan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.