Berita Viral

Jual Gelang 26,8 Gram ke Toko Emas, Supraptini Segera Pergi Usai Dapat Rp 29 Juta, Ternyata Palsu 

Jual Gelang 26,8 Gram ke Toko Emas, Supraptini Segera Pergi Usai Dapat Rp 29 Juta, Ternyata Palsu 

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kompas.com
Kolase Gelang 26,8 Gram ke Toko Emas, Supraptini Segera Pergi Usai Dapat Rp 29 Juta, Ternyata Palsu  

SURYA.CO.IDSupraptini (62), nenek asal Desa Manisrejo, Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah diduga menipu sebuah toko emas. 

Supraptini menjual gelang emas seberat 26,8 gram. Mulanya gelang tersebut dikira emas murni.

Bahkan ia berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 29 juta. 

Namun, ternyata gelang emas tersebut bukan emas asli.

Aksi Tipu-tipu di Toko Emas 

Kejadian ini berlangsung di Toko Emas Rejo, Kios No. 11-12 Pasar Gondang, Sragen, Jawa Tengah. 

Hari itu, Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, Supraptini datang membawa dua cincin dan satu gelang.

Baca juga: Siapa Tyasno Sudarto? Disebut-sebut Sebagai Salah Satu Jendral Purn yang Setuju Pemakzulan Gibran

Supraptini menawarkan perhiasan itu kepada pemilik toko, Evi Kristiana (42). 

Setelah diuji, dua cincin terbukti emas. 

Karena percaya, Evi membeli semua perhiasan dengan total berat 26,8 gram seharga Rp 29,6 juta. 

Namun tak lama setelah transaksi, Supraptini buru-buru pergi dan menghilang di tengah keramaian pasar. 

Baca juga: Tak Bisa Ikut Ujian Karena Belum Bayar Uang Praktik, Siswa SMK Gadai HP, Kepsek Langsung Dicopot

Terbongkar Setelah Digerinda

Kecurigaan muncul. Evi pun memeriksa ulang gelang tersebut. 

Begitu digerinda, terlihat bagian dalamnya bukan emas-melainkan logam biasa. 

"Uji awal menggunakan air keras dan penggosokan tidak cukup karena ternyata bagian dalamnya logam biasa," ujar Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Selasa (3/6/2025) dikutip Surya.co.id dari Kompas.com.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved