Berita Viral

Siapa Tyasno Sudarto? Disebut-sebut Sebagai Salah Satu Jendral Purn yang Setuju Pemakzulan Gibran

Siapa Tyasno Sudarto? Disebut-sebut Sebagai Salah Satu Jendral Purn yang Setuju Pemakzulan Gibran 

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Tribunnews/Mario Christian
Foto Presiden Prabowo Subianto (kanan) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Nama Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto mencuat setelah usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.  

SURYA.CO.ID – Nama Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto mencuat ke publik, karena ikut menandatangani surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka

Tyasno Sudarto tergabung dalam Forum Purnawirawan TNI yang mengajukan surat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka tersebut ke DPR dan MPR RI. 

Lantas siapa Tyasno Sudarto sebenarnya? 

Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka

Surat dengan nomor 003/FPPTNI/V/2025 itu dikirim langsung kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani, serta Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, pada Senin, 2 Juni 2025.

Baca juga: Tak Bisa Ikut Ujian Karena Belum Bayar Uang Praktik, Siswa SMK Gadai HP, Kepsek Langsung Dicopot

Dalam surat tersebut, Forum Purnawirawan TNI meminta agar Gibran Rakabuming Raka segera diproses untuk dimakzulkan dari jabatan Wapres. 

"Surat itu kita kasih dalam segi hukumnya, nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat," kata Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, Selasa (3/5/2025). 

Selain Tyasno Sudarskk, tiga jenderal purnawirawan TNI lainnya juga menandatangani surat itu, yaitJenderal TNI (Purn) Fachrul Razi (eks Menag & eks Wapanglima TNI), 

Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto (eks KSAL), 

Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan (eks KSAU). 

Soroti Proses Pencalonan Gibran 

Surat pemakzulan itu menyebutkan bahwa proses pencalonan Gibran sebagai Wapres diduga melanggar hukum. 

Forum Purnawirawan TNI merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia capres-cawapres. 

Putusan itu dinilai menjadi celah hukum yang memungkinkan Gibran maju, sehingga menjadi sorotan dalam surat tersebut. 

Selain itu, surat juga menyinggung dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus akun media sosial bernama Fufufafa. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved