Banyak Truk Bongsor Kelebihan Muatan Bebas Melintas, Polres Jombang Baru Menindak Mulai 13 Juli

ODOL adalah singkatan dari Over Dimension Over Loading atau ukuran truk melebihi standar dan muatan berlebihan. 

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
surya/Anggit Puji Widodo (anggitkecap)
RAZIA ANGKUTAN - Petugas Satlantas Polres Jombang dan Dishub Kabupaten Jombang memberhentikan truk bermuatan berlebihan di Pos Polisi Kota Jombang, Rabu (4/6/2025). Penindakan baru akan dilakukan setelah masa sosialisasi sampai 13 Juli 2025 berakhir. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Program nasional 'Indonesia Menuju Zero ODOL' yang diberlakukan di Kabupaten Jombang belum berlaku resmi. Karena itu masih banyak truk yang kelebihan dimensi dan muatan bebas melintas meski terkena razia tim gabungan, Rabu (4/6/2025).

ODOL adalah singkatan dari Over Dimension Over Loading atau ukuran truk melebihi standar dan muatan berlebihan. 

Operasi gabungan yang dimotori Satlantas Polres Jombang itu adalah upaya menekan pelanggaran kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas dan dimensi. 

Satlantas bergerak bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Jasa Raharja, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), hingga Polisi Militer (PM), sebagai bentuk sinergitas dalam mewujudkan lalu lintas aman dan tertib.

Kasatlantas Polres Jombang, Iptu Rita Puspitasari menegaskan bahwa kendaraan yang mengalami over dimension dan over loading (ODOL) menjadi salah satu penyebab kecelakaan dan kerusakan jalan.

Rita menyebut kendaraan semacam ini cenderung tidak stabil saat melaju dan mempercepat kerusakan infrastruktur jalan raya.

"Dampaknya sangat luas. ODOL menyebabkan pemborosan bahan bakar, kemacetan karena laju kendaraan yang lambat, dan tentu saja membahayakan pengguna jalan lainnya," ucap Rita.

Saat ini, pendekatan yang dilakukan masih bersifat persuasif. Para sopir truk yang kedapatan melanggar tidak langsung ditilang, melainkan diberikan surat teguran agar pemilik kendaraan dapat melakukan penyesuaian.

Dari pantauan di lokasi sosialisasi Pos Polisi Kota Jombang, ada 8-9 truk dengan muatan melebihi kapasitas diberhentikan Satlantas dan Dishub Jombang untuk mendapat arahan dan sosialisasi.

"Masa sosialisasi akan berlangsung hingga 13 Juli 2025. Setelah itu, kami akan langsung menindak pelanggaran yang ditemukan di lapangan," tegasnya.

Dari hasil pemantauan sementara, Rita mengakui masih banyak kendaraan berat di Jombang yang tidak memenuhi ketentuan. Temuan tersebut akan menjadi dasar evaluasi jelang fase penegakan hukum.

Menambahkan hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Jombang, Budi Winarno menjelaskan bahwa acuan penilaian kendaraan ODOL merujuk hasil uji KIR. Menurutnya, dimensi kendaraan dan kapasitas muatan sudah diatur secara ketat dalam regulasi.

"Jika kendaraan dimodifikasi hingga melebihi ukuran yang telah ditentukan, maka dikategorikan sebagai over dimension. Demikian juga dengan muatan yang melebihi batas maksimal, termasuk dalam over overloading," pungkas Budi.

Dari pemeriksaan lapangan, Dishub mencatat masih banyak truk yang membawa muatan di atas kapasitas legal. Hal ini menambah urgensi perlunya penertiban dan pengawasan rutin.

Melalui kampanye Zero ODOL ini, pemerintah berharap tercipta budaya tertib lalu lintas yang lebih baik serta kelestarian infrastruktur jalan yang lebih terjaga. 

Program ini menjadi bagian dari komitmen nasional dalam menciptakan sistem transportasi yang aman, efisien, dan berkelanjutan. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved