Polemik Parkir di Toko Modern
Pemkot Surabaya Segera Terbitkan Surat Edaran agar Tempat Usaha Sediakan Juru Parkir Resmi
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera mengeluarkan surat edaran (SE) yang mewajibkan setiap tempat usaha yang membayar pajak parkir untuk menyediak
SURYA.co.id, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera mengeluarkan surat edaran (SE) yang mewajibkan setiap tempat usaha yang membayar pajak parkir untuk menyediakan juru parkir resmi.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas parkir di Kota Pahlawan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa surat edaran ini akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
"Besok saya kumpulkan, setelah itu kita buatkan SE, maka kami berikan waktu seminggu, jadi minggu depan kalau nggak ada (jukirnya) saya cabut izinnya."
"Semua tempat usaha yang membayar pajak parkir, dia harus menyediakan satu orang yang menggunakan rompi, kalau tidak mau ikut aturan itu, jangan buka usaha di Surabaya," kata Eri Cahyadi pada Senin (2/6/2025) usai Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Balai Kota Surabaya.
Baca juga: Ikhsan Tak Lagi Jadi Sekda Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi Masih Proses Seleksi Sosok Pengganti
Selain itu, aturan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya untuk memberantas juru parkir liar yang kerap beroperasi di area usaha yang telah memenuhi kewajiban pajak parkir.
"Saya sudah bilang dengan formasi saya yang baru ini, maka saya berharap tidak ada lagi jukir-jukir liar itu di tempat-tempat yang bayar pajak parkir," kata Wali Kota Eri.
Bagi usaha yang tidak menyediakan juru parkir sesuai ketentuan, Pemkot Surabaya tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas.
"Jadi saya cabut izinnya kalau tidak menyiapkan tukang parkir. Tak cabut izine, gak usah usaha nang Suroboyo, garai gaduh, garai ruwet," tandasnya.
Baca juga: Resepsi HJKS ke-732 Meriah, Wali Kota Eri Cahyadi Beberkan Capaian Surabaya : Bukan Cari Popularitas
Dalam apel bersama dengan jajaran TNI/Polri, Satpol PP, Dishub, Linmas, dan BPBD Surabaya yang akan digelar pada Rabu (4/6/2025), Pemkot Surabaya juga akan memastikan bahwa aturan tersebut segera diterapkan dengan baik di seluruh wilayah kota.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan setiap pemilik usaha di Surabaya dapat lebih bertanggung jawab dalam menyediakan juru parkir resmi, sehingga masyarakat tidak lagi terbebani dengan pungutan parkir di lokasi yang sudah memenuhi pajak parkir.
==
Harian Surya atau SURYA.co.id akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur, melalui:
- Whatsapp Channel Harian Surya. Klik di sini untuk bergabung
- Facebook SURYA.co.id Klik di Sini untuk bergabung
- Twitter SURYA.co.id Klik di sini untuk bergabung
- Thread SURYA.co.id Klik di sini untuk bergabung
- Instagram SURYA.co.id Klik di sini untuk bergabung
- News Google SURYA.co.id Klik di sini untuk bergabung
Komisi B DPRD Surabaya Apresiasi Pemkot dan Pengusaha Minimarket Gratiskan Parkir |
![]() |
---|
Karang Taruna Dukung Pemkot Surabaya Berantas Parkir Liar : Lindungi Ekonomi Masyarakat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Wali Kota Cak Eri Gratiskan UMKM Buka Stan di Minimarket Surabaya |
![]() |
---|
Pemberantasan Jukir Liar Surabaya, Komisi A DRPD : Konflik Horizontal Harus Dihindari |
![]() |
---|
Polemik Parkir Toko Modern di Surabaya Berakhir, Ini 6 Butir Kesepakatan Pengusaha Ritel dan Pemkot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.