Jaringan Narkoba Gresik Utara Dibongkar Polisi, 5 Tersangka Beserta Barang Bukti Diamankan

Jaringan pengedar narkoba di wilayah Gresik Utara, Jatim, dibongkar polisi. Barang bukti sabu seberat total 2,028 gram dan 2.980 butir pil koplo

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Willy Abraham
JARINGAN NARKOBA GRESIK - 5 orang anggota jaringan pengedar narkoba di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, ditangkap Satreskoba Polres Gresik, Kamis (7/8/2025). barang bukti 17 paket sabu seberat total 2,028 gram, 2.980 butir pil koplo serta uang hasil penjualan sebesar Rp 400 ribu turut diamankan polisi. 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Gresik Utara, Jawa Timur (Jatim), berhasil dibongkar Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gresik, Kamis (7/8/2025).

Hasilnya, 5 tersangka diamankan, dua di antaranya diketahui merupakan pasangan kekasih yang berperan sebagai kurir sabu-sabu. 

Total barang bukti yang diamankan, 19 poket sabu-sabu dan 2.980 butir pil koplo (double L) yang sudah dikemas rapi dan siap edar.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatreskoba, AKP Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan seorang pemuda bernama Bardan Batamsyah (25) di Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah.

"Dari tangan Bardan, kami mengamankan dua poket sabu seberat 0,094 gram. Ia mengaku mendapatkan barang dari rekannya, Rizqi Agus Saputra (30)," terang AKP Ahmad Yani.

Penyelidikan berkembang dan mengarah ke dua pelaku lain, yakni Elisa Rahma Wulan Ramadhani (18) dan Syaiful Arif (28). Keduanya merupakan pasangan kekasih yang berperan sebagai kurir narkoba. Mereka diketahui kerap mengedarkan sabu di kawasan pesisir Gresik Utara.

"Pasangan ini menjajakan sabu kepada pengguna di daerah utara, khususnya kalangan pekerja malam dan nelayan," tambah Yani.

Puncaknya, polisi berhasil menangkap pengedar kelas kakap bernama Syaifuddin Zuhri (30), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Sidayu. 

Syaifuddin diamankan di sebuah tempat kos, di Desa Padangbandung, Kecamatan Dukun.

"Dari tangan Syaifuddin, kami menyita 17 paket sabu seberat total 2,028 gram, 2.980 butir pil koplo serta uang hasil penjualan sebesar Rp 400 ribu," jelas mantan Kasatreskoba Polres Jombang tersebut.

Kepada petugas, Syaifuddin mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama tiga bulan terakhir. Setiap poket sabu dijual seharga Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu, sementara pil koplo dipatok Rp 200 ribu per 10 klip.

"Awalnya saya hanya mengonsumsi, tapi lama-lama ikut menjual," ujar Syaifuddin.

Modus yang digunakan cukup licik. Untuk menghindari kecurigaan, pelaku menyamarkan transaksi narkoba dengan menyebutnya sebagai "obat penambah stamina". 

Syaifuddin juga memanfaatkan pemuda setempat sebagai kaki tangan, dengan memberi mereka narkoba secara cuma-cuma.

"Motif pelaku murni ekonomi. Keuntungan dari hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tegas AKP Ahmad Yani.

Kini, seluruh tersangka mendekam di sel tahanan Polres Gresik dan dijerat dengan pasal berlapis terkait peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved