Berita Viral

Rekam Jejak Adhi Kismanto 'Titipan' Budi Arie, Lulusan SMK Tapi Minta Gaji Rp 17 Juta Per Bulan

Terungkap rekam jejak Adhi Kismanto, terdakwa kasus judi online yang disebut sebagai orang titipan Menteri Komunikasi saat itu, Budi Arie Setiadi.

Kolase Kompas.com dan Medsos X
KASUS JUDOL - (kiri) Adhi Kismanto 'rang titipan' Budi Arie. Lulusan SMK Tapi Minta Gaji Rp 17 Juta Per Bulan. 

"Pertanyaanya ada alokasi pembayaran gaji Rp 20 juta selama dua bulan. Kemudian pertanggungjawaban penggunaan dana ATK itu seperti apa? Berarti kan ini sudah berbeda," tanya Jaksa.

Ulfa lalu mengungkapkan, pihaknya harus mengakali pembayaran gaji Adhi menggunakan dana operasional yang sebelumnya dikumpulkan oleh pegawai untuk membeli ATK.

Kemudian agar dana operasional pembelian ATK itu bisa kembali terkumpul, Ulfa mengatakan para pegawai pun akhirnya terpaksa melakukan patungan.

"Oke pertanyaannya, berarti yang Rp 20 juta itu, siapa yang bayar pengeluarannya?" tanya Jaksa.

"Kami bebankan ke teman-teman tim, jadi dibayarkan," kata Ulfa.

"Dibayarkan? Jadi teman-teman tim ini patungan untuk bayar Adhi Kismanto Rp 20 juta?" Jaksa memastikan.

"Betul," ucap Ulfa.

Ia pun menerangkan, pegawai yang patungan untuk membayar gaji Adhi berjumlah 12 orang.

5. Bisa Kendalikan Oknum ASN

Saat di Komdigi, Adhi Kismanto bekerja sebagai staf ahli di tim teknis pemblokiran situs judi online. Ia diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website judol.

Pada praktiknya, Adhi Kismanto menjaga website judi online yang sudah berkoordinasi agar tidak diblokir. Caranya, ia mengendalikan oknum PNS Komdigi sesuai dengan perannya masing-masing.

Ia juga menyalahgunakan kewenangan dengan menerima uang dari bandar situs judi online sebesar Rp8 juta per website dalam melakukan aksi penjagaan website judol.

Tak sendirian, Adhi Kismanto bersama Zulkarnaen Apriliantony dan Muhrinjan selaku pegawai Komdigi melakukan tindakan tersebut,

Dari sini, nama Budi Arie disebut mendapatkan jatah sekitar 50 persen dari penjagaan website judol tersebut.

"Bahwa kemudian terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp 8.000.000,- per website serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," beber surat dakwaan tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved