Berita Viral 

Imbas Rismon Sianipar Tak Percaya Uji Labfor Ijazah Jokowi, Ahli Psikologi Forensik Beri Komentar

Pernyataan Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar, yang mengaku tak percaya hasil uji laboratorium forensik dari Bareskrim Polri, berbuntut panjang

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas
IJAZAH JOKOWI - Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri (kiri) Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar (kanan) 

Terus 20 jam sebelum kejadian 7 Desember fiber optic putus, percaya enggak? tidak dianalisa itu serat opticnya bagaimana digunting dimakan tikus, enggak ada. Hanya dibilang tidak dapat mengirimkan gambar ke server di Bekasi, percaya enggak?" pungkas Rismon.

Hingga akhirnya Rismon Sianipar mengibaratkan sertifikasi yang dimiliki Puslabfor seperti mobil mewah.

Baca juga: Rismon Sianipar Blunder Bahas Kasus Ijazah Jokowi, Berujung Diskakmat eks Kabareskrim Susno Duadji 

"ISO itu bagaikan mobil mewah, Anda dikasih tools tetapi belum tentu etika dalam menggunakan tools itu menjadi benar," ujar Rismon.

"Segala macam komentar sinis dari bang Rismon tadi itu datang dari seorang individu bernama Rismon. Sementara lembaga ini (Puslabfor) sudah dinilai komite akreditasi nasional," kata Reza Indragiri.

"Kalau itu (Puslabfor) menjalankan tugasnya dengan benar," imbuh Rismon.

Terakhir, Rismon Sianipar mengurai jejak kelam keempat instansi kepolisian.

Yakni terkait kasus Ferdy Sambo.

"Kenapa kasus Sambo terjadi? bahwa terjadi katanya tembak menembak padahal tidak. Kalau mereka melakukan tugasnya, kenapa itu terjadi?" kata Rismon.

Penjelasan Ahli Psikologi Forensik

Terkait hal tersebut, Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, memberikan komentar.

Reza menyebut, hasil uji forensik dari Puslabfor Polri memang patut dieksaminasi silang.

"Bahkan semua yang disebut sebagai hasil pemeriksaan saintifik oleh Polri, apa pun bentuknya, di instalasi Polri mana pun, semestinya bisa dikenakan cross examination," kata Reza, Kamis (29/5/2025).

Dikatakan Reza, persidangan perlu ekstra hati-hati terhadap kemungkinan bukti telah compromised, contaminated, dan corrupted. "

"Termasuk perusakan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dan kalangan yang berafiliasi dengannya. 

Sehingga, membuka akses bagi terdakwa untuk juga melakukan uji saintifiknya sendiri merupakan cara untuk menangkal 3C tersebut sekaligus memenuhi azas fairness di ruang penegakan hukum. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved