Akhirnya 433 PPPK dan 72 CPNS Tulungagung Menerima SK Pengangkatan

Setelah menunggu panjang dan proses penundaan, akhirnya 433 PPPK dan 72 CPNS di Kabupaten Tulungagung, Jatim, menerima SK Pengangkatan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
ANTRE SK - Para PPPK antre untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (28/5/2025). Ada 433 PPPK seleksi tahap 1 formasi 2024 dan 72 CPNS formasi 2024 yang menerima SK pengangkatan. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Penantian panjang 433 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 72 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), telah berakhir.

Setelah menunggu panjang dan proses penundaan, mereka akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, Rabu (28/5/2025).

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, secara simbolis menyerahkan SK ke perwakilan PPPK dan CPNS Tulungagung.

“Harapan kami, semua PPPK dan CPNS melaksanakan kegiatan sesuai undang-undang yang berlaku. Mereka harus melayani masyarakat, jangan minta dilayani,” ujar Bupati Gatut Sunu, Rabu (28/5/2025).

Setelah menjadi pegawai pemerintah, mereka juga harus tunduk pada aturan pada undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mereka harus menjadi contoh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, dan menjaga citra baik ASN.

Diakui Gatut Sunu, saat ini kebutuhan pegawai di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung masih cukup banyak.

Namun, untuk proses rekrutmen pegawai harus mengacu pada kemampuan keuangan.

Sesuai ketentuan, gaji pegawai maksimal sebesar 30 persen dari APBD.

Sementara, saat ini alokasi gaji pegawai di Pemkab Tulungagung sudah mencapai 38 persen.

“Jadi kami tetap harus hati-hati, karena sudah melampaui aturan. Tetap kami pertimbangan berapa yang pensiun dan kemampuan keuangan,” tegas Gatut Sunu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Soeroto, mengatakan bahwa surat perintah kerja PPPK dan CPNS ini mulai 1 Juni 2025.

Mereka harus sudah bergeser ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti yang ada di SK Pengangkatan masing-masing.

Para PPPK yang menerima SK Pengangkatan ini, adalah hasil seleksi tahap 1 formasi tahun 2024.

Saat ini, masih ada 88 formasi PPPK yang masih kosong, dan diisi para seleksi tahap 2.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved