MK Putuskan Pendidikan Dasar Gratis 9 Tahun, DPRD Jatim Minta Pemda Mengkaji Kemampuan Keuangan
"Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta,” katanya
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Deddy Humana
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan ihwal negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar.
Ia mengingatkan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar dan menugaskan negara untuk membiayainya.
"Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” ujar Guntur.
Ia menyebut, selama ini pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri. Padahal secara faktual, banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, seperti sekolah swasta atau madrasah swasta.
"Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” tegas Guntur.
MK menekankan, meski Pasal 34 ayat (3) UU Sisdiknas mencantumkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan wajib belajar, tanggung jawab utama tetap berada di tangan negara.
"Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta,” katanya.
Menurut MK, frasa 'tanpa memungut biaya' dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar. *****
Mahkamah Konstitusi (MK)
Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis
Biaya Pendidikan SD SMP Negeri dan Swasta Gratis
DPRD Jatim
DPRD minta kajian pendidikan gratis
pembiayaan pendidikan gratis
pendidikan gratis di Jatim
pendidikan gratis dibiayai negara
Bosda
Surabaya
Ribuan Buruh Gelar Aksi Demonstrasi Hari ini di Surabaya, Tuntut Kenaikkan UMK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
MG Tampil Elegan di GIIAS Surabaya 2025, Hadirkan Cyberster Hingga Promo Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Ramalan Cuaca Surabaya Hari Ini 28 Agustus 2025: Berpotensi Hujan Siang dan Sore Hari |
![]() |
---|
Intip Tampilan dan Fitur AION UT Mobil Listrik Berbasis AI di GIIAS Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Kenalkan BAIC BJ30 Hybrid di GIIAS Surabaya 2025, BAIC Tawarkan Performa Tangguh dan Promo Menarik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.