MK Putuskan Pendidikan Dasar Gratis 9 Tahun, DPRD Jatim Minta Pemda Mengkaji Kemampuan Keuangan

"Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta,” katanya

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Deddy Humana
surya/yusron naufal putra
SAMPAIKAN PANDANGAN - Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih meminta kajian kebijakan keuangan yang patut dipikirkan sebagai tindak lanjut putusan MK tentang penggratisan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - DPRD Jatim mengapresiasi keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) tentang pendidikan dasar gratis 9 tahun baik negeri maupun swasta, Selasa (27/5/2025).

Meski begitu, dewan mengingatkan bahwa perlu ada kajian kebijakan keuangan yang patut dipikirkan oleh pemda sebagai tindak lanjut atas putusan ini. 

"Secara substansial ini menggembirakan, artinya betul-betul mengingatkan kepada kita semua bahwa investasi yang paling harus untuk dibenahi adalah pendidikan," kata Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih kepada SURYA saat dikonfirmasi dari Surabaya, Selasa (27/5/2025). 

Hikmah mengungkapkan, teknis penganggaran memang perlu dipikirkan secara matang setelah putusan MK tersebut. Ini menjadi PR untuk semua pemda. 

Sebab dewan berkaca dari APBD Jawa Timur di mana anggaran pendidikan dialokasikan sampai di atas 20 persen atau melampaui alokasi minimal sebagaimana ketentuan. 

Sektor pendidikan di Jawa Timur sudah di atas pos anggaran yang lain. Sehingga pemda kabupaten/kota harus memikirkan betul anggaran untuk pendidikan. 

"Artinya, ketika ada kewajiban untuk menggratiskan pendidikan 9 tahun baik negeri maupun swasta, pertanyaannya harus dikembalikan; yang sekolah swasta ini siapa yang akan membayari. Jumlahnya besar, jauh lebih besar," ujarnya. 

"Yang sekolah negeri pun tetap harus mengambil partisipasi masyarakat untuk berkembang lebih baik. Karena faktualnya antara BOSNAS dan BOSDA, ataupun BPOPP di level SMA/SMK itu tidak mencukupi," tambah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. 

Hikmah pun mendorong agar hal ini menjadi kajian pemda. Dalam upaya nantinya, bisa menggandeng Dewan Pendidikan yang dinilai memiliki kemampuan untuk analisis unit cost atau proses perhitungan kebutuhan biaya pendidikan setahun. 

"Mereka pasti punya parameter itu. Dan bisa juga mengikutsertakan expert dari berbagai perguruan tinggi yang memang konsentrasinya di bidang pendidikan," terang Hikmah. 

Dari kajian tersebut, setidaknya bisa menjadi gambaran berapa kebutuhan sekolah untuk bisa berjalan dengan baik guna memastikan pendidikan berkualitas atau sekadar kebutuhan dasar sekolah. "Kemudian dikembalikan kepada negara, apakah negara mampu (membiayai, Red)," ungkap Hikmah. 

Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan. Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025). 

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta dikutip dari Tribunnews.com.

MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat cara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: 

'Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat'.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved