Laka KA dan Motor di Magetan

BREAKING NEWS Penjaga Palang Perlintasan Ditetapkan Tersangka Laka KA vs 7 Motor di Magetan

Satreskrim Polres Magetan menetapkan Penjaga Perlintasan Kereta Api, inisial AS, sebagai tersangka kecelakaan kereta api

Foto Istimewa
TABRAKAN - Proses evakuasi kecelakaan KA Malioboro Ekspres dengan tujuh pengendara motor di Jalur Perlintasan Langsung Kereta Api di wilayah Desa/ Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Senin siang (19/5/2025). Satreskrim Polres Magetan menetapkan Penjaga Perlintasan Kereta Api, inisial AS, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan empat orang ini. 

SURYA.CO.ID, MAGETAN - Satreskrim Polres Magetan menetapkan Penjaga Perlintasan Kereta Api, inisial AS, sebagai tersangka kecelakaan kereta api Malioboro Ekspres dengan tujuh pengendara motor di perlintasan JPL 08, Desa/Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Senin (19/5/2025).

Polisi menilai AS lalai dalam menjalankan tugasnya, hingga menyebabkan 7 pengendara sepeda motor tertabrak Kereta Api Malioboro Ekspres, saat melintasi JPL 08, Desa/Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, kecelakaan tersebut menyebabkan 4 orang meninggal dunia, dan 5 orang luka luka.

“Penetapan tersangka berdasarkan barang bukti, pemeriksaan saksi saksi, hasil Olah TKP, dan petunjuk yang ada,” ujar AKBP Erik,ditemui di Pendopo Surya Graha, Senin (26/5/2025) malam.

Baca juga: Pasca Laka KA Malioboro Ekspres dan Pengendara Motor, Polres Magetan Periksa 7 Orang Saksi

Ia menambahkan, penetapan tersangka juga tidak lepas dari emeriksaan mulai dari pihak KAI, Kepala Daop 7 Madiun, Masinis, Asisten Masinis, Polsuska,dan Penjaga Perlintasan Kereta Api itu sendiri.

“Hasil sementara yang kami kumpulkan mengarah pada satu tersangka yang akibat kelalaian. Kami terapkan pasal 359 dan pasal 360 KUHP kini sedang berproses,” imbuhnya.

Dengan disangkakan pasal tersebut, tersangka terancam terkena pidana 5 tahun kurungan penjara.

“Sementara hasil pemeriksaan yang ada, kami dapat memastikan penyebab kecelakaan tersangka AS,” pungkasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved