Laka KA dan Motor di Magetan

Viral Kapolres Magetan Memediasi Keluarga Korban Laka KA dan Penjaga Perlintasan, Haru dan Emosional

Video memperlihatkan suasana haru ketika AS meminta maaf kepada keluarga korban yang tewas dalam kecelakaan KA

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Deddy Humana
istimewa
MEMINTA MAAF - Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mempertemukan keluarga korban kecelakaan Kereta Api Malioboro Ekspres, dengan AS yang merupakan Penjaga Perlintasan Kereta Api di JPL 08, Desa/Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Senin (26/5/2025). 

SURYA.CO.ID, MAGETAN - Suasana haru terlihat saat pertemuan antara keluarga kecelakan kereta api (KA) dengan penjaga perlintasan yang dimediasi Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

Dari video yang diunggah akun media sosial @humaspolresmagetan, terlihat kapolres memeluk seorang pria ketika bertemu beberapa orang di Polres Magetan, Selasa (27/5/2025).

Pria yang dipeluk dan ditenangkan itu adalah AS, Penjaga Perlintasan Kereta Api di JPL 08, Desa/Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

AS ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan antara KA Malioboro Ekspres dengan 7 pengendara sepeda motor, Senin (19/5/2025) lalu. Akibat kejadian itu, 4 orang meninggal dan 5 orang luka.

Pertemuan antara AS dengan keluarga korban itu terasa emosional. Video memperlihatkan suasana haru ketika AS meminta maaf kepada keluarga korban yang tewas dalam kecelakaan KA tersebut.

“Keluarga korban mengaku memaafkan tersangka secara pribadi. Namun secara hukum, kasus ini tetap diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Erik, Selasa (27/5/2025).

Erik menambahkan, alasan utama proses hukum tetap dilanjutkan adalah karena adanya kelalaian fatal yang menyebabkan hilangnya nyawa. 

Berdasarkan keterangan saksi, olah TKP, dan bukti-bukti yang dikumpulkan, AS telah mengetahui ada dua jadwal kereta yang akan melintas, yakni KA Matarmaja dan KA Malioboro Ekspres di jalur tersebut.

Bahkan masyarakat menggambarkan bahwa saat kejadian, para pengendara sepeda motor yang menyeberangi perlintasan seperti beterbangan akibat dihempas KA Malioboro Ekspres.

“Tersangka membuka palang perlintasan pada saat yang tidak tepat, sehingga terjadilah tragedi tersebut. Semua terjadi akibat kelalaian tersangka dalam tugasnya,” tandas Erik. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved