Berita Viral
Roy Suryo Akan Diperiksa Lagi di Kasus Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Hari Ini, TPUA Lapor Wassidik
Hari ini, Senin (26/5/2025), penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa pakar digital forensik Rismon Sianipar. Roy Suryo juga mau dipanggil lagi.
SURYA.co.id - Hari ini, Senin (26/5/2025), penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa pakar digital forensik Rismon Sianipar sebagai saksi kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Presiden ke-7 Ri, Joko Widodo atau Jokowi.
Bersamaan dengan pemeriksaan Rismon Sianipari, polisi juga memanggil Roy Suryo untuk diperiksa kali kedua terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Dikutip dari Kompas TV, rencananya Rismon Sianipar akan diperiksa penyidik Subdit Keamanan Negara pukul 10.00 WIB, namun hingga pukul 12.00, sejumlah media belum melihat keberadaannya di Mapolda Metro Jaya.
Sementara untuk Roy Suryo, dikabarkan akan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Senin sore.
Rencana pemeriksaan terhadap Rismon dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Baca juga: Motif Roy Suryo Terus Gugat Ijazah Jokowi Disorot Analis Komunikasi Politik, Level UGM Lebih Tinggi
Rismon sebelumnya telah dijadwalkan untuk memberikan klarifikasi pada Kamis (22/5/2025), tetapi ia meminta penundaan.
“Terhadap saksi saudara RS yang sebelumnya meminta penundaan, klarifikasi akan dilaksanakan pada Senin,” ujar Ade Ary.
Terikait kasus ini, Ade Ary menegaskan pihaknya juga berkoordinasi dengan Dewan Pers.
Hal tersebut dilakukan untuk meminta keterangan soal beberapa video yang diajukan oleh Jokowi sebagai bukti.
Penyidik ingin memastikan apakah video tersebut merupakan produk jurnalistik atau bukan.
"Proses penyelidikan masih berlangsung. Penyelidik juga telah berkoordinasi dan meminta keterangan Dewan Pers terkait beberapa video yang diajukan sebagai bukti untuk dilakukan pendalaman," ucapnya.
Ade Ary menuturkan bahwa nantinya Dewan Pers yang akan menelaah secara langsung video untuk ditentukan masuk dalam kategori karya jurnalistik atau sebaliknya.
"Video tersebut akan didalami apakah merupakan produk jurnalistik atau bukan jadi proses penyelidikan masih berlangsung," tuturnya.
Sementara itu, untuk pemeriksaan saksi-saksi, sejauh ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi.
Ade Ary mengatakan ada beberapa tahapan sebelum masuk ke gelar perkara.
"Tahapannya itu klarifikasi dulu dari pelapor, korban barang bukti dicek lagi. Dalam penyelidik ada nama-nama yang disebutkan dalam peristiwa kemudian dikumpulkan dilakukan pendalaman pemeriksaan ahli," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE.
“Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35,” ungkap Yakup di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Pihaknya, kata Yakup, juga telah menyerahkan barang bukti berupa 24 video yang diduga memuat pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
“Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak,” tambahnya.
Dalam hal ini, ada beberapa nama yang dilaporkan memiliki inisial RS, ES, T, dan K.
Dari penelusuran, inisial tersebut merujuk pada tokoh publik seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dokter Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Royani.
“Kami tentunya sudah menyerahkan ini kepada para penyidik, dan penyelidik mungkin masih sekarang tahapannya."
"Sehingga kami hormati dan kami akan menyerahkannya kepada pihak koalisi untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya,” kata Yakup.
TPUA Datangi Wasidik Polri

Di bagian lain, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menyerahkan surat kepada Pengawasan Penyidikan (Wassidik) untuk meminta penyidik melaksanakan gelar perkara khusus atas pengaduan masyarakat terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Kita datang ke sini ke Karo Wasidik sebagai atasan penyidik untuk melakukan desakan gelar perkara khusus,” ujar Wakil Ketua TPUA Rizal Fadilah saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Rizal mengatakan, ada beberapa kejanggalan dalam proses penyelidikan yang membuat mereka mengajukan gelar perkara khusus ini.
Belakangan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan perkara karena dianggap tidak menemukan tindak pidana di dalamnya.
“Penghentian penyelidikan dan gelar perkara yang lalu dan dilakukan oleh Bareskrim itu cacat hukum,” kata Rizal.
Ia berdalih, tidak diikutsertakannya pelapor dan terlapor di dalam sejumlah tahapan, membuat prosedur penanganannya cacat hukum.
Lalu, Rizal mengungkap, beberapa ahli yang dimasukkan dalam berkas pengaduan mereka, seperti Rismon Sianipar dan Roy Suryo, tidak dimintai keterangan oleh penyidik di Bareskrim.
Hal ini, yang menurutnya, proses penyelidikan itu tidak tuntas atau tidak lengkap.
“Ada kita punya ahli Rismon dan Roy dan itu masuk dalam bukti-bukti kita, masuk itu dalam bukti-bukti yang diajukan oleh kita, tapi tidak pernah diperiksa, tidak pernah diperintah (diminta) keterangan. Pasti tidak lengkap itu hasil penyelidikan secara keseluruhan,” lanjut Rizal.
Atas dasar-dasar ini, TPUA meminta agar Wassidik Polri memerintahkan penyidik untuk melakukan gelar perkara khusus.
Surat permintaan ini juga ditembuskan ke Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, pimpinan DPR RI, hingga Kejaksaan Agung.
Diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan, penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo dihentikan.
Hal ini diputuskan setelah Bareskrim menyelesaikan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah Jokowi.
Hasil uji labfor menyatakan ijazah eks Kepala Negara itu identik dengan pembanding rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Dari proses pengaduan dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Djuhandhani menjelaskan, penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681 KT yang dikeluarkan pada tanggal 5 November 1985.
Ijazah itu juga sudah diuji secara laboratorium berikut sampel pembanding dari tiga rekan seangkatan Jokowi.
"Telah diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari tiga rekan pada masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor dari peneliti tersebut, maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," ungkap dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Penyelidikan Ijazah Jokowi Disetop, TPUA Minta Gelar Perkara Khusus ke Wassidik"
Roy Suryo
Roy Suryo Diperiksa
ijazah Jokowi
ijazah Jokowi asli
Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Lihat Harga Token Listrik Rumah Tangga Per Tanggal 1 September 2025, Lengkap Cara Hitungnya |
![]() |
---|
5 Tokoh Penting yang Beri Bantuan Untuk Keluarga Driver Ojol Affan, Ada Pramono hingga Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Gaji DPR: Lebih dari Rp 230 Juta, Bisa Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Tabiat Farel Prayoga Bikin Kagum, Enggan Terima Hadiah Mewah untuk Konten, Pilih Usaha Beli Sendiri |
![]() |
---|
Sosok Pengemudi Rantis Brimob yang Resmi Tersangka Kasus Kematian Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.