Berita Viral
Polda Metro Didesak Naikkan Kasus Roy Suryo Cs ke Penyidikan, Rismon Sianipar Akan Diperiksa Senin
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mendesak Polda Metro Jaya menaikkan kasus pencemaran nama baik
Di bagian lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi memastikan proses penyelidikan terhadap laporan polisi yang ditangani Subdit Kamneg masih berjalan.
Dalam proses penyelidikan ini Polda Metro Jaya akan memanggil ahli digital forensik Rismon Sianipar pada Senin (26/5/2025) mendatang.
Rismon sebelumnya telah dijadwalkan untuk memberikan klarifikasi pada Kamis (22/5/2025), tetapi ia meminta penundaan.
“Terhadap saksi saudara RS yang sebelumnya meminta penundaan, klarifikasi akan dilaksanakan pada Senin,” ujar Ade Ary.
Terikait kasus ini, Ade Ary menegaskan pihaknya juga berkoordinasi dengan Dewan Pers.
Hal tersebut dilakukan untuk meminta keterangan soal beberapa video yang diajukan oleh Jokowi sebagai bukti.
Penyidik ingin memastikan apakah video tersebut merupakan produk jurnalistik atau bukan.
"Proses penyelidikan masih berlangsung. Penyelidik juga telah berkoordinasi dan meminta keterangan Dewan Pers terkait beberapa video yang diajukan sebagai bukti untuk dilakukan pendalaman," ucapnya.
Ade Ary menuturkan bahwa nantinya Dewan Pers yang akan menelaah secara langsung video untuk ditentukan masuk dalam kategori karya jurnalistik atau sebaliknya.
"Video tersebut akan didalami apakah merupakan produk jurnalistik atau bukan jadi proses penyelidikan masih berlangsung," tuturnya.
Sementara itu, untuk pemeriksaan saksi-saksi, sejauh ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi.
Ade Ary mengatakan ada beberapa tahapan sebelum masuk ke gelar perkara.
"Tahapannya itu klarifikasi dulu dari pelapor, korban barang bukti dicek lagi. Dalam penyelidik ada nama-nama yang disebutkan dalam peristiwa kemudian dikumpulkan dilakukan pendalaman pemeriksaan ahli," pungkasnya.
Sebelumnya, uasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE.
“Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35,” ungkap Yakup di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Rismon Sianipar
Roy Suryo
ijazah Jokowi
Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
ijazah Jokowi asli
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
3 Gelagat Korban yang Tewas saat Kebakaran di DPRD Makassar Usai Digeruduk Massa Demo, Terjebak Api |
![]() |
---|
Imbas Affan Kurniawan Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Mahfud MD Salahkan Sosok Ini |
![]() |
---|
Rekam Jejak Kompol Cosmas yang Ikut Naik Rantis Lindas Driver Ojol Affan, Karier Cemerlang di Brimob |
![]() |
---|
Alasan Ahmad Sahroni Dicopot dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Nasdem Bantah Gegara Ucapan Tolol |
![]() |
---|
Lihat Harga Token Listrik Rumah Tangga Per Tanggal 1 September 2025, Lengkap Cara Hitungnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.