Berita Viral

Polda Metro Didesak Naikkan Kasus Roy Suryo Cs ke Penyidikan, Rismon Sianipar Akan Diperiksa Senin

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mendesak Polda Metro Jaya menaikkan kasus pencemaran nama baik

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/kompas TV
DIPERIKSA - Ahli digital forensik, Rismon Sianipar akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (26/5/2025), terkait laporan Jokowi. Lemkapi minta kasus Roy Suryo Cs segera dinaikkan ke penyidikan. 

Di bagian lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi memastikan proses penyelidikan terhadap laporan polisi yang ditangani Subdit Kamneg masih berjalan.

Dalam proses penyelidikan ini Polda Metro Jaya akan memanggil ahli digital forensik Rismon Sianipar pada Senin (26/5/2025) mendatang.

Rismon sebelumnya telah dijadwalkan untuk memberikan klarifikasi pada Kamis (22/5/2025), tetapi ia meminta penundaan.

“Terhadap saksi saudara RS yang sebelumnya meminta penundaan, klarifikasi akan dilaksanakan pada Senin,” ujar Ade Ary.

Terikait kasus ini, Ade Ary menegaskan pihaknya juga berkoordinasi dengan Dewan Pers.

Hal tersebut dilakukan untuk meminta keterangan soal beberapa video yang diajukan oleh Jokowi sebagai bukti.

Penyidik ingin memastikan apakah video tersebut merupakan produk jurnalistik atau bukan.

"Proses penyelidikan masih berlangsung. Penyelidik juga telah berkoordinasi dan meminta keterangan Dewan Pers terkait beberapa video yang diajukan sebagai bukti untuk dilakukan pendalaman," ucapnya.

Ade Ary menuturkan bahwa nantinya Dewan Pers yang akan menelaah secara langsung video untuk ditentukan masuk dalam kategori karya jurnalistik atau sebaliknya.

"Video tersebut akan didalami apakah merupakan produk jurnalistik atau bukan jadi proses penyelidikan masih berlangsung," tuturnya.

Sementara itu, untuk pemeriksaan saksi-saksi, sejauh ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi.

Ade Ary mengatakan ada beberapa tahapan sebelum masuk ke gelar perkara.

"Tahapannya itu klarifikasi dulu dari pelapor, korban barang bukti dicek lagi. Dalam penyelidik ada nama-nama yang disebutkan dalam peristiwa kemudian dikumpulkan dilakukan pendalaman pemeriksaan ahli," pungkasnya.

Sebelumnya, uasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE.

“Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35,” ungkap Yakup di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved