Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Belajar dari Kasus Jan Hwa Diana, Begini Cara Laporkan Perusahaan di Surabaya yang Langgar Aturan

Belajar dari kasus Jan Hwa Diana, simak cara melaporkan perusahaan di Surabaya yang diduga melanggar aturan. Bakal bernasib seperti dia.

Kolase Kompas.com dan SURYA.co.id
KASUS DIANA - Kolase foto Jan Hwa Diana. Belajar dari Kasus Jan Hwa Diana, Begini Cara Laporkan Perusahaan di Surabaya yang Langgar Aturan. 

Posko pengaduan disebar di tiga lokasi strategis yakni Balai Kota, Kantor Disnaker Kota Surabaya dan Disnaker Provinsi Jawa Timur, serta kantor pengacara Krisnu Wahyuono.

Disperinaker Surabaya juga menyediakan layanan hotline di nomor 0882000667287 dan 082231319074, serta membuka kanal pengaduan daring.

Selain soal ijazah, masyarakat juga dapat melaporkan bentuk pelanggaran lain terhadap hak-hak pekerja, termasuk praktik diskriminatif dan pelanggaran waktu kerja.

“Seperti beberapa waktu lalu kita juga ada (laporan) terkait shalat Jumat yang digilir, yang mana itu tidak boleh, lalu pengaduan terkait jam kerja yang melampaui batas, tetapi tidak dibayar, jadi lembur tidak dibayar,” ujarnya.

Baca juga: Akhir Nasib Jan Hwa Diana yang Kini Jadi Tersangka 2 Kasus Berbeda, Ini Hukuman yang Menantinya

Cak Ji berharap agar seluruh ijazah yang sempat ditahan bisa segera dikembalikan kepada pemiliknya.

“Hal ini tentunya sangat melegakan dan harus kita syukuri.

Semoga ijazah dari para karyawan atau mantan karyawan yang ditahan bisa kembali ke tangan yang bersangkutan,” pungkasnya.

Eks Karyawan Tagih Barang Berharga Lainnya

Setelah polisi menemukan 108 ijazah eks karyawan UD Sentosa Seal di rumah Jan Hwa Diana, kini para korban mempertanyakan barang berharga lainnya. 

Seperti diketahui, selain melaporkan penahanan ijazah, eks karyawan UD Sentosa Seal itu juga melaporkan dugaan penghilangan barang seperti SKCK, SIM, dan KTP. 

Kuasa hukum para karyawan, Krisnu Wahyuono akan mempertanyakan hal itu ke penyidik.

"Nanti kami tanyakan juga di pihak penyidik, apakah itu barang juga ada atau bagaimana," ujar Krisnu dikutip dari kompas.com, Jumat (23/5/2025).

Dikatakan Krisnu, para karyawan merasa lega dengan penetapan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dan ditemukannya 108 ijazah karyawan.  

"Ya, teman-teman lega lah, sedikit lega. Membuka titik terang lah ya," ujarnya. 

"Kami bersyukur nih akhirnya mungkin dibantu dari pihak-pihak, akhirnya Diana mengakui dan menyerahkan itu, menyerahkan ijazah maksud saya," tambah Krisnu. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved