Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Akhir Nasib Jan Hwa Diana yang Kini Jadi Tersangka 2 Kasus Berbeda, Ini Hukuman yang Menantinya

Beginilah akhir nasib Jan Hwa Diana setelah ditetapkan jadi tersangka 2 kasus berbeda, yakni perusakan dan penggelapan ijazah.

Kompas.com/Izzatun Najibah
DIANA TERSANGKA - Polda Jatim menetapkan pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah, Kamis (22/5/2025). 

SURYA.co.id - Beginilah akhir nasib Jan Hwa Diana setelah ditetapkan jadi tersangka 2 kasus berbeda, yakni perusakan dan penggelapan ijazah.

Diketahui, pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dalam kasus penggelapan ijazah milik mantan karyawannya.

Penetapan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan 108 ijazah karyawan yang disembunyikan di rumahnya.

Padahal sebelumnya, Jan Hwa Diana sudah menjadi tersangka kasus lain lain, yakni perusakan.

Lantas, seperti apa hukuman yang menanti Diana?

  1. Kasus Perusakan

Hukuman berat tengah menanti Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo setelah ditetapkan jadi tersangka oleh Polrestabes Surabaya.

Polrestabes Surabaya bakal menjerat pasangan suami istri tersebut dengan tiga pasal berlapis.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, penetapan tersangka kedua orang tersebut berdasarkan laporan korban, Paul Stephanus, Sabtu (19/4/2025).

"Terkait dengan penetapan status tersangka inisial D dan H, untuk laporan polisi nomor LPB/353/Polres Tabes Surabaya/tanggal 19 April 2025," kata Rahmad, Jumat (9/8/2025), melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Terungkap Kelakuan Jan Hwa Diana Ternyata Tak Cuma Penggelapan Ijazah, Nekat Lakukan 2 Hal Ini Juga

Rahmad menyebut, pasangan suami istri itu sudah menjalani proses pemeriksaan sebelumnya.

Selanjutnya, keduanya resmi ditetapkan tersangka pada Kamis (8/5/2025) kemarin.

"Dimana di sini saudari D dan saudara H telah ditetapkan tersangka pada tanggal 8 Mei 2025, dilanjutkan dengan penahanan," jelasnya.

Lebih lanjut, kata Rahmad, berdasarkan hasil penyelidikan, Diana dan Handy terbukti melakukan pengerusakan terhadap 2 mobil milik korban di rumahnya, Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya.

"Perkaranya terkait dengan secara bersama-sama melakukan pengerusakan terhadap barang. Pasal yang disangkakan, pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP juncto pasal 55 KUHP," ujarnya.

Mereka terancam hukuman penjara 5,5 tahun.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved