Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Belajar dari Kasus Jan Hwa Diana, Begini Cara Laporkan Perusahaan di Surabaya yang Langgar Aturan

Belajar dari kasus Jan Hwa Diana, simak cara melaporkan perusahaan di Surabaya yang diduga melanggar aturan. Bakal bernasib seperti dia.

Kolase Kompas.com dan SURYA.co.id
KASUS DIANA - Kolase foto Jan Hwa Diana. Belajar dari Kasus Jan Hwa Diana, Begini Cara Laporkan Perusahaan di Surabaya yang Langgar Aturan. 

Krisnu berharap pihak-pihak lain yang terlibat kasus ini bisa ditetapkan tersangka. 

Selain Diana, para korban juga melaporkan suaminya, Handy, dan staf HRD bernama Veronika. 

Namun, hingga saat ini, hanya Diana yang ditetapkan sebagai tersangka.

Para karyawan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim penyidik.

"Ya kami ikuti proses hukum aja, kami juga tidak berani bilang seperti apa ya, harapannya kami pihak-pihak yang terkait itu terus serta nanti," pungkasnya. 

Di bagian lain, penemuan 108 ijazah disambut suka cita para karyawan lainnya. 

Temuan ini menjawab teka-teki keberadaan ijazah eks karyawan UD Sentosa Seal yang terus disangkal Jan Hwa Diana.

Dengan temuan ini harapan eks karyawan untuk mendapatkan kembali ijazahnya terbuka lebar. 

Saking gembiranya, seorang karyawan Nila Handiani langsung mengabarkan hal itu kepada Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.

Nila Handiani adalah orang yang pertama mengadukan tentang penahanan ijazah itu ke Armuji

Nila juga yang kali pertama melaporkan hal itu ke Polres Tanjung Perak sebelum akhirnya kasus ditangani Polda Jatim.     

"Kemarin ada Nila hubungi saya, kasih tahu masalah (ditemukannya 108 ijazah) ini," kata Armuji ketika dihubungi melalui telepon, Jumat (23/5/2025).

Selain itu, kata Armuji, Nila menceritakan perasaan teman-temannya setelah ditemukannya surat tersebut. 

Sebab, mereka dari awal sudah berjuang agar kasus penahanan ijazah bisa diungkap.

"Artinya harapan mantan pekerja (Sentoso Seal) ini, mereka mempunyai suatu kebanggaan karena ijazahnya sudah bisa kembali," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved