Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim
Belajar dari Kasus Jan Hwa Diana, Begini Cara Laporkan Perusahaan di Surabaya yang Langgar Aturan
Belajar dari kasus Jan Hwa Diana, simak cara melaporkan perusahaan di Surabaya yang diduga melanggar aturan. Bakal bernasib seperti dia.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Belajar dari kasus Jan Hwa Diana, simak cara melaporkan perusahaan di Surabaya yang diduga melanggar aturan.
Seperti diketahui, kasus Jan Hwa Diana yang menahan ijazah karyawannya hingga kini masih terus bergulir.
Berkat sejumlah mantan karyawannya yang berani melapor, Jan Hwa Diana pun kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji atau yang akrab disapa Cak Ji memberikan apresiasi atas kesigapan Polda Jatim dalam menangani kasus penahanan ijazah oleh perusahaan UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana.
Armuji menilai proses penyelidikan kasus penahanan ijazah oleh Jan Hwa Diana berjalan cepat sejak laporan pertama masuk dan menjadi viral.
“Jadi setelah laporan tersebut masuk kemudian menjadi viral dan ada laporan lain terkait perusakan mobil, itu prosesnya cepat,” tutur Cak Ji, melansir dari Kompas.com.
“Jadi dengan adanya terungkapnya kasus ini dan memang terbukti betul ada 108 ijazah yang ditahan, maka saya mengapresiasi kerja keras Polda Jatim,” kata dia lagi.
Polda Jatim mengungkap temuan 108 ijazah karyawan UD Sentoso Seal di rumah Jan Hwa Diana.
Selain itu, Jan Hwa Diana pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penahanan ijazah karyawan.
Sebagai tindak lanjut kasus ini, Pemkot Surabaya bersama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) mendirikan posko pengaduan untuk menampung aduan masyarakat.
Baca juga: Buntut Jan Hwa Diana Tersangka dan 108 Ijazah Ditemukan, Eks Karyawan Tagih Barang Berharga Lainnya
Tujuannya agar pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran hak tenaga kerja.
“Jadi posko kita sebar, kemudian masyarakat dapat mengadu dan pihak Disperinaker akan langsung bergerak," kata dia.
Cara Melaporkan Perusahaan yang Diduga Langgar Aturan
Armuji menyebutkan adanya dukungan regulasi dari pemerintah pusat terkait larangan penahanan dokumen penting milik karyawan.
“Apalagi sekarang sudah ada surat dari Kementerian Tenaga Kerja yang tidak boleh menahan ijazah atau surat berharga bilamana mereka sudah resign dari pekerjaan atau perusahaan yang mereka tempati,” ujar dia.
berita viral
Surabaya
viral lokal
Jan Hwa Diana
posko pengaduan
Armuji
Wakil Wali Kota Surabaya
penahanan ijazah
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Jan Hwa Diana Ketiban Masalah Lagi, Gudangnya di Margomulyo Surabaya Dibobol Maling |
![]() |
---|
Profil Pengacara Jan Hwa Diana, Elok Dwi Kadja yang Dikejar Orang Hingga Menangis Seusai Sidang |
![]() |
---|
Hakim PN Surabaya Anjurkan Kasus Perusakan Mobil Jan Hwa Diana DIselesaikan secara Damai |
![]() |
---|
Pengacara Jan Hwa Diana Dikejar Orang Hingga Menangis, Diduga Perkataan di Sidang Bikin Massa Emosi |
![]() |
---|
Ingat Jan Hwa Diana, Terdakwa Kasus Perusakan Mobil? Tak Ajukan Eksepsi, Kejar Upaya Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.