Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Belajar dari Kasus Jan Hwa Diana, Begini Cara Laporkan Perusahaan di Surabaya yang Langgar Aturan

Belajar dari kasus Jan Hwa Diana, simak cara melaporkan perusahaan di Surabaya yang diduga melanggar aturan. Bakal bernasib seperti dia.

Kolase Kompas.com dan SURYA.co.id
KASUS DIANA - Kolase foto Jan Hwa Diana. Belajar dari Kasus Jan Hwa Diana, Begini Cara Laporkan Perusahaan di Surabaya yang Langgar Aturan. 

SURYA.co.id - Belajar dari kasus Jan Hwa Diana, simak cara melaporkan perusahaan di Surabaya yang diduga melanggar aturan.

Seperti diketahui, kasus Jan Hwa Diana yang menahan ijazah karyawannya hingga kini masih terus bergulir.

Berkat sejumlah mantan karyawannya yang berani melapor, Jan Hwa Diana pun kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji atau yang akrab disapa Cak Ji memberikan apresiasi atas kesigapan Polda Jatim dalam menangani kasus penahanan ijazah oleh perusahaan UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana.

Armuji menilai proses penyelidikan kasus penahanan ijazah oleh Jan Hwa Diana berjalan cepat sejak laporan pertama masuk dan menjadi viral.

“Jadi setelah laporan tersebut masuk kemudian menjadi viral dan ada laporan lain terkait perusakan mobil, itu prosesnya cepat,” tutur Cak Ji, melansir dari Kompas.com.

“Jadi dengan adanya terungkapnya kasus ini dan memang terbukti betul ada 108 ijazah yang ditahan, maka saya mengapresiasi kerja keras Polda Jatim,” kata dia lagi.

Polda Jatim mengungkap temuan 108 ijazah karyawan UD Sentoso Seal di rumah Jan Hwa Diana.

Selain itu, Jan Hwa Diana pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penahanan ijazah karyawan.

Sebagai tindak lanjut kasus ini, Pemkot Surabaya bersama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) mendirikan posko pengaduan untuk menampung aduan masyarakat.

Baca juga: Buntut Jan Hwa Diana Tersangka dan 108 Ijazah Ditemukan, Eks Karyawan Tagih Barang Berharga Lainnya

Tujuannya agar pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran hak tenaga kerja.

 “Jadi posko kita sebar, kemudian masyarakat dapat mengadu dan pihak Disperinaker akan langsung bergerak," kata dia.

Cara Melaporkan Perusahaan yang Diduga Langgar Aturan

Armuji menyebutkan adanya dukungan regulasi dari pemerintah pusat terkait larangan penahanan dokumen penting milik karyawan.

“Apalagi sekarang sudah ada surat dari Kementerian Tenaga Kerja yang tidak boleh menahan ijazah atau surat berharga bilamana mereka sudah resign dari pekerjaan atau perusahaan yang mereka tempati,” ujar dia.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved