Diskon Listrik

Tarif Listrik Diduga Meroket Usai Diskon Listrik 50 Persen Berakhir, DPR Cecar PLN: Jangan Bohong

Dugaan kenaikan tarif listrik PLN setelah diskon listrik 50 persen berakhir ternyata jadi sorotan DPR. Minta PLN tak berbohong.

Dok Humas PLN
TARIF LISTRIK NAIK - Ilustrasi petugas PLN. Tarif Listrik Diduga Meroket Usai Diskon Listrik 50 Persen Berakhir, DPR Cecar PLN. 

Setelah berakhirnya periode diskon tarif listrik 50 persen, maka tarif listrik kembali normal sesuai penetapan pemerintah.

Diketahui, PLN sebelumnya memberikan diskon khusus bagi pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA selama periode Januari hingga Februari 2025.

“Untuk triwulan kedua 2025 ini tarif listrik tetap tidak mengalami perubahan,” kata Grahita.

Tarif Listrik Tetap

Diketahui, program diskon listrik 50 persen untuk pelanggan pascabayar dan prabayar resmi berakhir pada Maret 2025 lalu. 

PT PLN (Persero) mengumumkan bahwa tarif normal listrik berlaku mulai April 2025.

Kendati begitu, masyarakat masih bisa bernapas lega karena tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan. 

"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik kuartal-II tahun 2025 tetap."

"Yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode kuartal-I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, dikutip SURYA.CO.ID dari Kontan.

Selain itu, tarif tenaga listrik 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat subsidi listrik. 

Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Ada pun penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi pada dasarnya dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. 

Penyesuaian tarif mempertimbangkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, harga mintak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA). 

Tarif tenaga listrik kuartal II-2025 pun ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024-Januari 2025, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik

Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik untuk kuartal II-2025.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved