Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Akhir Nasib Jan Hwa Diana yang Kini Jadi Tersangka 2 Kasus Berbeda, Ini Hukuman yang Menantinya

Beginilah akhir nasib Jan Hwa Diana setelah ditetapkan jadi tersangka 2 kasus berbeda, yakni perusakan dan penggelapan ijazah.

Kompas.com/Izzatun Najibah
DIANA TERSANGKA - Polda Jatim menetapkan pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah, Kamis (22/5/2025). 

2. Penggelapan Ijazah

Tak lama kemudian, Diana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dalam kasus penggelapan ijazah milik mantan karyawannya.

Penetapan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan 108 ijazah karyawan yang disembunyikan di rumahnya.

Baca juga: Jan Hwa Diana Kembali Diperiksa, Polda Jatim Beberkan Temuan 100 Ijazah Mantan Karyawan

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, AKBP Suryono, menyatakan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” ujar Suryono di Polda Jatim, Kamis (22/5/2025).

Penggeledahan dilakukan di empat lokasi, termasuk gudang Sentoso Seal di Margomulyo Permai H14 dan kantor perusahaan di Jalan Dupak 17 Blok A-14, Surabaya.

Namun, temuan paling signifikan justru saat polisi menggeledah kediaman pribadi Jan Hwa Diana yang beralamat di Perumahan Prada Permai VII No.7, Kelurahan Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

“Disembunyikan di rumahnya. Ini (108 ijazah) kemudian diserahkan oleh yang bersangkutan dan kita pun menyerahkan langsung kepada penyidik,” jelas Suryono.

Menurutnya, ijazah tersebut mayoritas merupakan ijazah lulusan SMA dan SMK.

Dengan penemuan ini, kasus penahanan ijazah oleh perusahaan milik Jan Hwa Diana pun menemui titik terang.

Atas perbuatannya, Jan Hwa Diana dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Selain penggelapan ijazah, Diana juga diduga terlibat dalam penghilangan dokumen penting lain milik mantan karyawan, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Tak hanya itu, dugaan penipuan dalam proses perekrutan karyawan secara daring juga tengah didalami oleh pihak kepolisian.

“Kita masih melakukan pemeriksaan saksi tambahan sehingga nanti mungkin ada perkembangan penyidikan terkait tersangka. Mungkin ada beberapa tersangka lagi,” ujar Suryono.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved