Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Nasib Jan Hwa Diana Usai Terjerat 2 Kasus Berbeda, Kini Jadi Tersangka Penggelapan Ijazah Karyawan

Pemilik perusahaan UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, akhirnya resmi jadi tersangka kasus penggelapan ijazah milik sejumlah mantan karyawannya.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase SURYA.CO.ID Luhur Pambudi
PENGGELAPAN IJAZAH KARYAWAN - Pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, dibawa penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim memasuki Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (22/5/2025) 

SURYA.CO.ID - Pemilik perusahaan UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, akhirnya resmi jadi tersangka kasus penggelapan ijazah milik sejumlah mantan karyawannya.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan serangkaian tahapan gelar perkara. 

Dalam gelar perkara tersebut, pihaknya juga menelaah temuan 108 lembar ijazah milik mantan karyawan UD Sentosa Seal, yang sempat dikabarkan hilang. 

Ternyata, ratusan lembaran ijazah milik mantan karyawan itu ditemukan penyidik di dalam salah satu tempat penyimpanan dalam rumah Diana.

Kemudian, lanjut Suryono, pihaknya juga menelaah hasil keterangan para saksi berjumlah sekitar 23 orang. 

Jumlah tersebut akan bertambah dua orang saksi, sehingga penyidikan kasus ini akan menelaah keterangan 25 orang saksi. 

Akibat perbuatan tersebut, Jan Hwa Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Ancamannya empat tahun," kata Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, kepada SURYA.CO.ID, Kamis (22/5/2025).

Lantas, bagaimana nasib Jan Hwa Diana yang saat ini juga terjerat kasus perusakan mobil?

Baca juga: Polisi Temukan 108 Ijazah Mantan Karyawannya di Surabaya, Jan Hwa Diana Resmi Tersangka Penggelapan

Sampai saat ini, Jan Hwa Diana masih ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya, bersama sang suami, Hendy.

Keduanya menjadi tersangka atas dugaan pengerusakan yang kasusnya ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya. 

Beriringan dengan itu, penyidikan di Polda Jatim berlanjut. 

“Penahanannya tetap di Polrestabes. Proses penyidikan yang di Polda Jatim tetap berjalan,” kata Suryono.

Sejauh ini, Polda Jatim tidak menetapkan suami Diana dan staff HRD UD Sentosa Seal, Veronika, sebagai tersangka dalam kasus penahanan ijazah.

Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan karena masih pengembangan lebih lanjut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved