Berawal dari Cekcok, Pedagang Pentol di Jombang Ketahuan Setubuhi Adiknya Selama 6 Tahun

Pemuda asal Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jatim, diamankan polisi karena dilaporkan selama 6 tahun menyetubuhi adiknya sendiri.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
PERSETUBUHAN SAUDARA - Pria asal Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berinisial AA (23) diamankan polisi, Kamis (22/5/2025). Ia dilaporkan telah menyetubuhi adiknya sendiri selama 6 tahun. 

Untuk memuluskan aksinya, lanjut Margono, pelaku melakukan bujuk rayu serta ancaman. 

Pelaku pun mencekoki korban dengan video berisi adegan dewasa sebelum melancarkan aksinya.

"Korban diancam dan sebelum melakukan persetubuhan. Korban lebih dulu dicekoki video dewasa oleh pelaku," bebernya.

Kemudian, kasus tersebut dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang.

Kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman pada kasus persetubuhan dua saudara ini.

Pelaku dijerat pasal 81 UURI Nomor 17 tahun 2026, tentang perlindungan anak.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved