Berawal dari Cekcok, Pedagang Pentol di Jombang Ketahuan Setubuhi Adiknya Selama 6 Tahun
Pemuda asal Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jatim, diamankan polisi karena dilaporkan selama 6 tahun menyetubuhi adiknya sendiri.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
PERSETUBUHAN SAUDARA - Pria asal Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berinisial AA (23) diamankan polisi, Kamis (22/5/2025). Ia dilaporkan telah menyetubuhi adiknya sendiri selama 6 tahun.
Untuk memuluskan aksinya, lanjut Margono, pelaku melakukan bujuk rayu serta ancaman.
Pelaku pun mencekoki korban dengan video berisi adegan dewasa sebelum melancarkan aksinya.
"Korban diancam dan sebelum melakukan persetubuhan. Korban lebih dulu dicekoki video dewasa oleh pelaku," bebernya.
Kemudian, kasus tersebut dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang.
Kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman pada kasus persetubuhan dua saudara ini.
Pelaku dijerat pasal 81 UURI Nomor 17 tahun 2026, tentang perlindungan anak.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Dukungan Koreo Badut Ultras Smatag Madness Antarkan Smatag Menang atas Smamio di DBL Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Hadir Pelantikan Pengurus GP Ansor Ranting Tambaksumur Waru, Gus Safril Berikan Pesan Penting |
![]() |
---|
Jumlah PMI Asal Jombang Terus Meningkat, Peluang Bekerja di Kawasan Asia-Pasifik Tetap Dominan |
![]() |
---|
Kebiasaan Jorok Hasilkan Tumpukan Sampah di Belakang PUPR Jombang, Bau Menyengat Ganggu Pengendara |
![]() |
---|
Trik WhatsApp 2025: Cara Login WA Jika Kode Verifikasi Tidak Masuk, Dijamin Resmi dan Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.