Berawal dari Cekcok, Pedagang Pentol di Jombang Ketahuan Setubuhi Adiknya Selama 6 Tahun

Pemuda asal Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jatim, diamankan polisi karena dilaporkan selama 6 tahun menyetubuhi adiknya sendiri.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
PERSETUBUHAN SAUDARA - Pria asal Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berinisial AA (23) diamankan polisi, Kamis (22/5/2025). Ia dilaporkan telah menyetubuhi adiknya sendiri selama 6 tahun. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Pemuda asal Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), berinisial AA (23) diamankan polisi. 

Pasalnya, disebutkan selama 6 tahun terakhir, AA dilaporkan menyetubuhi adiknya sendiri.

Pemuda yang berprofesi sebagai pedagang pentol ini, akhirnya harus menginap di hotel prodeo akibat kelakuan tidak terpujinya.

AA ditangkap polisi pada Minggu (18/5/2025) lalu.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, saat konferensi pers di Mapolres Jombang mengatakan posisi AA dan adiknya ini satu ibu namun beda ayah, Kamis (22/5/2025). 

Aksi AA ini juga di luar nalar, sebab ia melakukan perbuatannya itu di rumah induk milik ibu kandungnya sendiri, saat sang ibu tidak berada di rumah. 

Terungkapnya kelakukan AA, bermula saat dia dan korban yang usianya masih 19 tahun ini terlibat perseteruan pada minggu lalu. 

Waktu itu, korban bersama ibunya bermaksud mengambil sepeda motor milik mereka yang memang digunakan sehari-hari oleh pelaku.

Korban beserta ibunya pun mendatangi rumah kos pelaku. Namun, niat baik ingin mengambil motor itu malah disambut amarah oleh pelaku. Bahkan pelaku sampai memukul korban di hadapan ibu korban.

Korban yang merasa mendapatkan perlakuan kekerasan, langsung melapor ke Mapolsek Mojoagung.

Tak lama, korban dan pelaku pun dipanggil ke Mapolsek Mojoagung untuk diminta keterangan.

Namun, laporan itu menjadi akhir bagi pelaku AA, pasalnya dalam pengambilan keterangan itu korban pun mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.

"Karena sempat cekcok, keduanya lalu diamankan ke pihak polisi. Barulah saat diinterogasi polisi, perbuatan pelaku terungkap," ucap AKP Margono.

Kemudian, pihak kepolisian menggali informasi lebih lanjut. Dalam keterangannya, korban sendirian mengaku sudah disetubuhi kakaknya itu sejak tahun 2018 lalu.

"Dari pengakuan korban, sudah tidak terhingga berapa kali pelaku melakukan hal itu. Karena, perbuatan itu sudah dilakukan oleh pelaku saat korban baru berusia 12 tahun atau kelas 5 SD," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved