Dua Remaja Sidoarjo Jadi Pengedar Narkoba di Perbatasan Gresik, Polisi Temukan Sabu 19 Gram Lebih

Dari keterangan pelaku MAAA, polisi kemudian menggeledah rumah TY dan menemukan 21 klip sabu dengan berat total 19,174 gram.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono
PENGEDAR ANTAR DAERAH - Dua remaja tersangka peredaran sabu diamankan saat melakukan transaksi di perbatasan Gresik-Sidoarjo, Rabu (21/5/2025). 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Satresnarkoba Polres Gresik menangkap dua pemuda asal Kabupaten Sidoarjo yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat total 19 gram lebih. 

Penangkapan keduanya dilakukan di belakang Balai Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Kedua tersangka itu adalah MAAA (23) dan TY alias Gosong (28), warga Desa Bendotretek, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba Iptu Joko Suprianto mengatakan, penangkapan warga tetangga Kabupaten Gresik itu berawal informasi masyarakat.

Masyarakat mencurigai ada transaksi narkoba di Kecamatan Driyorejo. Saat menggeledah rumah MAAA, polisi mendapati satu klip sabu seberat 0,152 gram di saku Annas. 

Dari keterangan pelaku MAAA, polisi kemudian menggeledah rumah TY dan menemukan 21 klip sabu dengan berat total 19,174 gram.

“Barang haram ini diakui sebagai titipan dari seseorang berinisial Kartel yang kini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Kapolres Gresik, AKBP Rovan  melalui Kasat resnarkoba Iptu Joko Suprianto, Rabu (21/5/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah alat isap sabu, dua unit ponsel, uang tunai Rp 1,5 juta, timbangan elektrik, serta sepeda motor Honda CB150R yang telah dimodifikasi tanpa STNK.

Dari barang bukti yang diamankan bahwa kedua tersangka bukan pengguna biasa. "Ada indikasi kuat mereka bagian dari jaringan pengedar,” katanya..

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun. 

"Kami dari Satresnarkoba Polres Gresik menegaskan akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Gresik, sebab ini merusak generasi muda Indonesia," pungkasnya. ******

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved