Berita Viral 

Besaran Gaji Guru Supriyani Setelah Resmi Jadi PPPK, Dulu Cuma Dapat Gaji Rp 300 Ribu per 3 Bulan

Terungkap besaran gaji yang diterima guru Supriyani setelah resmi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribun Sultra
HONORER JADI PPPK - Guru Supriyani menerima SK Pengangkatan PPPK 2025 

Dalam uji pengetahuan ini, dia harus fokus mengerjakan soal dalam waktu yang sudah ditentukan.

Supriyani pun lantas menemui awak media dan menceritakan proses seleksi yang dijalaninya. 

 "Tes UP PPG ini dilakukan secara online, uji pengetahuan ini kami mengerjakan soal 50 nomor untuk pilihan ganda, waktunya 120 menit," ujar Supriyani usai menjalani tes.

"Kalau ujian essai itu ada 4 nomor dikerjakan 30 menit," lanjutnya.

Supriyani menyampaikan tes UP PPG ini setelah menyelesaikan tahapan tes Uji Kinerja (UKin) seperti mengajar di kelas. 

"Jadi sebelumnya itu ada tes UKin, seperti kemarin, saya pulang pergi mengajar di kelas di SDN 4 Baito," ungkapnya.

Ia mengaku sempat panik sebelum tes tersebut dimulai tadi siang. Kepanikan karena akses jaringan sempat terputus jelang tes dimulai.

"Pas mau mulai tadi jaringan hilang. Panik tadi langsung lari ke rumah ponakan yang ada wifi-nya," ujar Supriyani.

Baca juga: 27 Tahun Nikah Tak Punya Anak, Pria di Bali Nuruti Petunjuk Dukun, Disuruh Mencuri, Ini Endingnya

Usai tes ini, kata Supriyani, dirinya akan mennunggu hasil diumumkan pada 17 Desember 2024 mendatang.

"Harapan saya dengan tes UKin dan Up PPG ini saya bisa dapat nilai yang memuaskan dan bisa lulus," ungkap Supriyani.

3. Dijanjikan Mendikdasmen

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu'ti juga sempat berjanji akan mengangkat Guru Supriyani menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"InsyaAllah ada jalur afirmasi dari Kemendikbudristek untuk guru Supriyani."

"Kami akan bantu afirmasi untuk beliau agar bisa diterima sebagai guru PPPK," kata Mendikdasmen Prof. Abdul Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Rabu (23/10/2024), melansir dari Kompas.com.

Menurut Prof. Mu'ti hal ini juga sudah dikoordinasikan dengan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani. Prof. Mu'ti mengatakan, pemberian afirmasi ini adalah bentuk komitmen Kemendikdasmen agar para guru bisa mengajar dengan baik.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved