Berita Viral

Rekam Jejak Kusnadi, Eks Ketua DPRD Jatim yang Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

Inilah rekam jejak Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim yang dipanggil KPK terkait kasus korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Jatim.

SURYA.co.id/Yusron Naufal
KORUPSI DANA HIBAH - Ketua DPRD Jatim Kusnadi menebar senyum saat berada di gedung BPKP, Rabu (25/1/2023). Ia baru-baru ini diperiksa KPK lagi. 

SURYA.co.id - Inilah rekam jejak Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim yang dipanggil KPK terkait kasus korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.

Selain Kusnadi, KPK juga memanggil Sumantri selaku petani, dan Teguh Pambudi selaku notaris sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyuwangi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (14/5/2025), melansir dari Kompas.com.

Sementara itu, penyidik juga memanggil Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta, dan Bagus Pradana Putra selaku pihak swasta sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Prov. Jatim Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur," ujarnya.

Meski demikian, KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan para saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).

"Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.

Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta sementara 2 orang lainnya penyelenggara negara.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," ujar Tessa.

Rekam Jejak Kusnadi

Melansir dari Wikipedia, Kusnadi lahir 7 Desember 1958.

Ia adalah politisi PDI Perjuangan yang menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024.

Ia juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Timur.

Pendidikan:

  • SMA Negeri Kisaran, Asahan (1977-1980)
  • Lulus tahun 1986 : S-1 Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Lulus tahun 1995 : S-2 Universitas Gadjah Mada

Organisasi:

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Timur (2015-2019, 2019-2024)[1][3]

Karier:

  • Dosen di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur (2004-2009, 2009-2014, 2014-2019)
  • Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur (2019-sekarang).

Dicegah Bepergian Ke Luar Negeri

KPK mencegah empat pimpinan DPRD Jawa Timur bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pencegahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Golkar Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dkk.

Adapun pihak yang dicegah antara lain, Ketua DPRD Jatim asal PDIP, Kusnadi; Wakil Ketua DPRD Jatim dari PKB, Anik Maslachah; Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Gerindra, Anwar Sadad; dan Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Demokrat, Achmad Iskandar.

"Benar, masih terkait kebutuhan proses penyidikan perkara tersangka STPS dkk, tim penyidik telah mengajukan tindakan cegah keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 4 orang yang menjabat selaku anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (7/3/2023).

"Cegah pertama ini berlaku untuk 6 bulan kedepan sampai dengan Juli 2023 dan tentunya dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan," imbuhnya.

Ali mengatakan Kusnadi dkk dicegah agar ketika nanti dibutuhkan pemeriksaan oleh KPK tetap berada di wilayah Indonesia.

KPK pun mengultimatum keempat pimpinan DPRD Jawa Timur itu supaya bersikap kooperatif ketika saatnya menjalani pemeriksaan.

"Langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik," tandas Ali.

Penyidik KPK diketahui sudah pernah memeriksa Kusnadi, Anik Maslachah, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar.

Bahkan, rumah Kusnadi dan Anik Maslachah sempat digeledah tim penyidik KPK.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. 

Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Golkar Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).

Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). 

Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Pokmas.

Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. 

Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved