Tak Ada Jeranya, 3 Residivis di Jember Ini Kembali Bisnis Sepeda Motor Curian
Polres Jember, Jawa Timur, berhasil membongkar sindikat penjualan sepeda motor hasil curian dengan mengamankan 3 orang residivis.
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, JEMBER - Polres Jember, Jawa Timur (Jatim), berhasil membongkar sindikat penjualan sepeda motor hasil curian dengan mengamankan 3 orang penadah.
3 tersangka tersebut berinisial MA, warga Desa Darungan, Kecamatan Tanggul, Jember.
Kemudian, IN asal Desa Darsono, Kecamatan Arjasa dan WAP asal Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, mengungkapkan bahwa 3 penadah motor curian tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Menurutnya, bisnis jual beli motor curian milik pelaku terungkap, setelah polisi menerima laporan dari warga yang kehilangan sepeda motor Honda Tiger pada Desember 2024 silam.
"Ketika pelapor berkunjung ke rumah saudaranya di Kecamatan Rambipuji, Jember, untuk melihat cek sound," ujar AKBP Bobby, Rabu (14/5/2025).
Setelah melihat cek sound itu, lanjutnya, korban baru mengetahui sepeda motornya hilang diambil orang tidak dikenal.
"Hasil investigasi yang dilakukan polisi, tiga pelaku diketahui telah menguasai sepeda motor Honda Tiger warna hitam milik korban. Kemudian mereka diamankan polisi pada April 2025," ucap Bobby.
Berdasarkan keterangan yang telah digali penyidik, Bobby mengungkapkan, tersangka inisial MA membeli sepeda motor Honda Tiger tersebut itu dari maling kendaraan korban.
"Tersangka MA membeli dari pelaku pencurian awal berinisial A yang telah diproses hukum. Tersangka membeli barang curian tersebut seharga Rp 800 ribu," ungkapnya.
Setelah mendapatkan barang curian tersebut, Bobby menuturkan, tersangka MA menjual sepeda motor itu kepada IN dengan harga Rp 2,6 juta.
"Setelah itu, tersangka IN menjual sepeda motor tersebut kepada WAP seharga Rp 3,6 juta," tuturnya.
Bobby mengatakan, 3 tersangka tersebut sengaja melakukan hal tersebut, untuk mendapatkan untung besar dari hasil jual sepeda motor curian dengan harga murah.
"Menjual motor murah tanpa dilengkapi surat kepemilikan yang sah, untuk mendapatkan keuntungan," tuturnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember AKP, Angga Riatma, menambahkan bahwa ada 6 unit sepeda motor yang diamankan.
"Pelaku telah melakukan bisnis jual beli hasil curanmor selama satu tahun," ungkapnya.
Atas tindakannya tersebut, Angga menegaskan, penadah motor hasil curian tersebut dijerat pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Bupati Ipuk Apresiasi Kafilah MTQ Jatim XXXI 2025 Asal Banyuwangi, Langsung Datang ke Jember |
![]() |
---|
Usaha Wisata dan Bus di Jember Ikut Jadi Korban Kecelakaan Bromo, Sepekan Banjir Pembatalan Order |
![]() |
---|
Fenomena Jual Rumah Ramai-Ramai di Jember, Ungkapan Protes Warga Perumahan Karena Merasa Terisolir |
![]() |
---|
Kejaksaan Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Konsumsi Sosperda DPRD Jember |
![]() |
---|
Kisah Hisyam Nyaris Jadi Korban Bus Maut di Probolinggo, Kini Sebatang Kara, Orangtua dan Adik Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.