Tak Ada Jeranya, 3 Residivis di Jember Ini Kembali Bisnis Sepeda Motor Curian

Polres Jember, Jawa Timur, berhasil membongkar sindikat penjualan sepeda motor hasil curian dengan mengamankan 3 orang residivis.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
PENADAH MOTOR CURIAN - MA, IN dan WAP saat diamankan di Mapolres Jember, Jawa Timur, Rabu (14/5/2025). Tiga residivis ini jadi penadah sepeda motor hasil curian di Jember. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Polres Jember, Jawa Timur (Jatim), berhasil membongkar sindikat penjualan sepeda motor hasil curian dengan mengamankan 3 orang penadah.

3 tersangka tersebut berinisial MA, warga Desa Darungan, Kecamatan Tanggul, Jember

Kemudian, IN asal Desa Darsono, Kecamatan Arjasa dan WAP asal Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari.

Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, mengungkapkan bahwa 3 penadah motor curian tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Menurutnya, bisnis jual beli motor curian milik pelaku terungkap, setelah polisi menerima laporan dari warga yang kehilangan sepeda motor Honda Tiger pada Desember 2024 silam.

"Ketika pelapor berkunjung ke rumah saudaranya di Kecamatan Rambipuji, Jember, untuk melihat cek sound," ujar AKBP Bobby, Rabu (14/5/2025).

Setelah melihat cek sound itu, lanjutnya, korban baru mengetahui sepeda motornya hilang diambil orang tidak dikenal.

"Hasil investigasi yang dilakukan polisi, tiga pelaku diketahui telah menguasai sepeda motor Honda Tiger warna hitam milik korban. Kemudian mereka diamankan polisi pada April 2025," ucap Bobby.

Berdasarkan keterangan yang telah digali penyidik, Bobby mengungkapkan, tersangka inisial MA membeli sepeda motor Honda Tiger tersebut itu dari maling kendaraan korban.

"Tersangka MA membeli dari pelaku pencurian awal berinisial A yang telah diproses hukum. Tersangka membeli barang curian tersebut seharga Rp 800 ribu," ungkapnya.

Setelah mendapatkan barang curian tersebut, Bobby menuturkan, tersangka MA menjual sepeda motor itu kepada IN dengan harga Rp 2,6 juta.

"Setelah itu, tersangka IN menjual sepeda motor tersebut kepada WAP seharga Rp 3,6 juta," tuturnya.

Bobby mengatakan, 3 tersangka tersebut sengaja melakukan hal tersebut, untuk mendapatkan untung besar dari hasil jual sepeda motor curian dengan harga murah.

"Menjual motor murah tanpa dilengkapi surat kepemilikan yang sah, untuk mendapatkan keuntungan," tuturnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember AKP, Angga Riatma, menambahkan bahwa ada 6 unit sepeda motor yang diamankan.

"Pelaku telah melakukan bisnis jual beli hasil curanmor selama satu tahun," ungkapnya.

Atas tindakannya tersebut, Angga menegaskan, penadah motor hasil curian tersebut dijerat pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Sumber: Surya Cetak
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved