Berita Viral

Rekam Jejak Saldi Isra, Hakim MK yang Dicatut Video Hoaks Singgung Ijazah Jokowi, Begini Faktanya

Inilah sosok dan rekam jejak Saldi Isra, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dicatut video hoaks singgung soal ijazah Jokowi.

Kolase Tribunnews dan instagram
IJAZAH JOKOWI - (kiri) Hakim MK Saldi Isra dan Joko Widodo (Jokowi) (kanan). 

SURYA.co.id - Inilah sosok dan rekam jejak Saldi Isra, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dicatut video hoaks singgung soal ijazah Jokowi.

Diketahui, kasus gugatan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kini masih berbuntut panjang.

Bahkan, kini beredar video hoaks yang seolah-olah dikaitkan dengan kasus tersebut.

Seperti yang baru-baru ini viral mencatut Hakim MK Saldi Isra.

Sebuah video yang diedarkan di media sosial menghadirkan narasi dengan klaim hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyinggung soal ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo dalam persidangan.

Dalam video itu, Saldi menanyakan soal keberadaan rapor semester 5.

Baca juga: Selain Abraham Samad, Ini Sosok Michael Sinaga yang Mangkir dari Panggilan Polisi Soal Ijazah Jokowi

Pernyataan itu kemudian dikaitkan dengan Jokowi.

Berikut narasi yang ditampilkan: Pengacara Ijazah palsu Jokodok bingung tidak punya bukti, ngeyel kepada Hakim

Fakta Sebenarnya

Setelah ditelusuri, video yang menampilkan Saldi Isra identik dengan unggahan di kanal YouTube Tribunnews.  

Video itu bersumber dari unggahan YouTube Mahkamah Konstitusi RI pada 17 Februari 2025.  

Adapun video itu adalah sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024.

Dalam sidang itu, Saldi Isra selaku hakim menanyakan soal keberadaan rapor semester 5 SMA milik Bupati Pesawaran Aries Sandi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Thomas Amirico.

Thomas dihadirkan sebagai saksi oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali yang merupakan penggugat.

Kepada hakim,  Thomas menjelaskan, Aries Sandi tidak mengikuti ujian nasional karena sakit. Kemudian, ia mengikuti ujian persamaan dengan syarat memiliki nilai rapor SMA dari kelas 1 sampai kelas 3.

Aries lantas menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sebagai syarat mendaftar sebagai calon bupati. Disdikbud Lampung secara resmi menyatakan bahwa yang digunakan Aries Sandi tidak sesuai prosedur dan cacat administrasi.

Baca juga: Sosok Ir Kasmojo Pembimbing Skripsi Jokowi di UGM yang Digugat Imbas Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Rekam Jejak Saldi Isra

Saldi Isra memiliki gelar Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A.

Ia lahir pada 20 Agustus 1968.

Saldi Isra merupakan ahli hukum, profesor hukum, dan hakim Indonesia.

Dilansir Surya.co.id dari Wikipedia, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028.

Anwar Usman (kanan) dan Saldi Isra (kiri) yang ikut sidang putusan Batas Usia Capres-Cawapres. (Tribunnews)
Pada 11 April 2017, ia menjadi Hakim Konstitusi Republik Indonesia, salah satu dari dua pengadilan tertinggi di Indonesia.

Sebelum menjadi hakim konstitusi, ia adalah seorang profesor hukum tata negara di Universitas Andalas.

Sepanjang karier akademisnya, ia menerima penghargaan sehubungan dengan upayanya melawan korupsi di Indonesia.

Saldi lahir dari pasangan Ismail dan Ratina. Sekolah dasar hingga menengah ditempuh di kampung halamannya.

Setelah dua kali gagal Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru) pada tahun 1988 dan Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UMPTN) tahun 1989, akhirnya ia diterima di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat pada tahun 1990.

Setelah menjadi Mahasiswa Teladan Berprestasi Utama I Universitas Andalas pada tahun 1994, ia meraih gelar Sarjana Hukum dengan predikat lulus Summa Cum Laude pada tahun yang sama.

Pendidikan jenjang pascasarjana ia tuntaskan dengan meraih gelar Master of Public Administration di Universitas Malaya (2001) dan gelar Doktor di Universitas Gadjah Mada (2009, predikat lulus Cum Laude).

Pada tahun 2010, ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas.

Sejak masih berstatus mahasiswa S-1 ia menekuni bidang kepenulisan.

Pengangkatan sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi

Pada tanggal 27 Januari 2017, Mahkamah Konstitusi memberhentikan salah satu hakimnya, Patrialis Akbar, setelah ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pada tanggal 21 Februari, Presiden Joko Widodo menunjuk sebuah komite untuk memilih penggantinya.

Panitia membuat daftar 45 kandidat dan kemudian mewawancarai 12 kandidat terpilih.

Pada tanggal 3 April, komite merekomendasikan tiga kandidat kepada presiden, dan Saldi adalah pilihan pertama.

Beberapa hari kemudian, Jokowi mengumumkan pemilihan Saldi, dan pada tanggal 11 April ia dilantik di Istana Merdeka.

Penghargaan

  • Bintang Mahaputera Adipradana (2023)
  • Bung Hatta Award (2004)
  • Megawati Soekarnoputri Award sebagai Pahlawan Muda Bidang Pemberantasan Korupsi (2012).
  • Tokoh Muda Inspiratif versi Kompas (2009).
  • Universitas Andalas (UNAND) Award bidang Penelitian (2007)
  • Award of Achievement for People Who Make a Difference dari The Gleitsman Foundation, USA (2004)
  • Bung Hatta Anti-Corruption Award (2004)
  • SCTV Award sebagai Dosen Favorit Universitas Andalas dalam Rangkaian Kegiatan SCTV Goes to Campus (2003)
  • Dosen Teladan II Universitas Andalas Tahun 2002.
  • Dosen Teladan I Fakultas Hukum Universitas Andalas Tahun 2002.
  • Lulusan Terbaik (S1) Universitas Andalas dengan prediket Summa Cumlaude Wisuda Maret 1995.
  • Mahasiswa Berprestasi Utama Tingkat Nasional Tahun 1994.
  • Mahasiswa Berprestasi Utama I Universitas Andalas tahun 1994.
  • Mahasiswa Berprestasi Utama I Fakultas Hukum Universitas Andalas tahun 1994.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved