Berita Viral

Akhir Nasib Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo dan Jokowi Ciuman, Tak Jadi Ditahan Usai Minta Maaf

Beginilah akhir nasib mahasiswi ITB berinisial SSS yang membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo (Jokowi) berciuman.

Kolase Tribun Medan
MEME JOKOWI PRABOWO - Kolase foto Mahasiswi ITB membuat meme Jokowi dan Prabowo ciuman. Kini tak jadi ditahan. 

SURYA.co.id - Beginilah akhir nasib mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo (Jokowi) berciuman.

SSS akhirnya tak jadi ditahan, dan kini telah membuat permintaan maaf.

Permintaan maaf yang disampaikan melalui kuasa hukumnya ini ditujukan kepada Presiden Prabowo dan Jokowi.

"Kami dan klien kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada bapak Prabowo dan juga bapak Jokowi atas perilaku dari klien kami yang mengunggah dan membuat kegaduhan," kata Kuasa Hukum SSS, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman, Minggu (11/5/2025) malam, melansir dari Kompas TV.

Selain itu, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Prabowo dan Jokowi, serta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan SSS.

"Kami berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden bapak Prabowo Subianto, dan mantan presiden kepada bapak Joko Widodo," ungkapnya.

"Dan sekaligus yang sebesar-besarnya kepada bapak Kapolri RI yang sudah memberikan pengabulan mengenai permohonan penagangguhan penahanan yang kami ajukan bersamaan dengan surat dari kedua orang tua dan juga surat dari kampusnya," imbuhnya.

Ia mengungkapkan terhadap kliennya akan dilakukan pembinaan oleh orang tua yang bersangkutan.

Pihaknya berharap pembinaan juga dapat dilakukan oleh ITB selaku kampus dari SSS.

Diberitakan sebelumnya, mahasiswi ITB berinisial SSS yang ditangkap gegara mengunggah meme Presiden Prabowo dan mantan Presiden Jokowi ditahan pada Selasa (6/5/2025).

Baca juga: Nasib Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo dan Jokowi Ciuman Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Setelah ditangkap di tempat indekosnya, Jatinangor, Sumedang Jawa Barat pada Selasa (6/5/2025), SSS akhirnya ditetapkan tersangka. 

Mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ini juga sudah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. 

Hal ini diungkapkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Sabtu (10/5/2025).

"Sudah (mahasiswi ITB menjadi tersangka)" tegas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. 

SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved