Tentara Diperintahkan Amankan Kejaksaan, Dosen UTM Bangkalan : Semoga Bukan Cawe-Cawe di Penyidikan

Namun yang berbahaya adalah, lanjutnya, ketika ada upaya dari pihak-pihak yang ingin menggiring atau membenturkan TNI dan Polri

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol (edo)
TELEGRAM PANGLIMA TNI - Dosen Fakultas Hukum Bidang Ilmu Legal Policy Universitas Trunojoyo Madura, Dr Nurus Zaman SH MH menyikapi dukungan pengamanan personel TNI di lingkungan kejaksaan seluruh Indonesia. 

Dalam instruksi selanjutnya, personel yang ditugaskan berasal dari Satuan Tempur (Satpur) dan Satuan Bantuan Tempur (Banpur) di wilayah jajaran masing-masing dengan ketentuan penugasan rotasi per bulan.

Juga disebutkan apabila mereka tidak dapat memenuhi sesuai kebutuhan personel pengamanan, maka diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan satuan TNI AL dan TNI AU di wilayah masing-masing.  

Dalam benaknya, Nuruz berspekulasi bahwa munculnya telegram itu merupakan satu rangkaian karena Presiden RI saat ini adalah Prabowo Subianto punya latar belakang militer. 

Sehingga sangat diharapkan peran TNI untuk all-out dalam upaya mendukung law enforcement atau penegakan hukum di bidang tertentu.  

“Artinya satu komando kan sampai ke bawah. Tanpa diminta pun oleh Pak Prabowo, kan mereka TNI pasti memback-up presiden," terangnya.

"Sedangkan di bidang tindak pidana korupsi, presiden sudah berkali-kali menyampaikan tidak ada ampun bagi koruptor. Bahkan presiden sempat memberikan jalan tengah, ‘kembalikan uang rakyat yang diambil’. Ini kan sesuatu yang enak didengar oleh kita,” papar Nuruz.

Dikutip dari Tribunnews.com edisi Minggu (11/5/2025) terbitan pukul 15:42 WIB, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi menyatakan, telegram itu merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin, dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.   

Kerja sama itu mencakup di antaranya delapan poin; pertama pendidikan dan pelatihan. Kedua, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum. Ketiga, penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Keempat, penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI. Kelima, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan

Keenam, dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya. 

Ketujuh, pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan. Dan kedelapan, koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.

“Semisal TNI nantinya mempunyai hak terkait penyidikan-penyidikan, secara pribadi saya tidak sepakat. Cukuplah polisi yang dipertegas aturan mainnya, kejaksaan yang dipertegas aturan mainnya. TNI cukuplah fokus kepada tugas kekuasaan semula, yakni pertahanan dan keamanan negara,” ujar Nuruz.   

Karena itu, lanjutnya, back-up atau dukungan terhadap kejaksaan itu memerlukan penjelasan yang bersifat pasti, tepat, dan jangan sampai penjelasannya menjadi bumerang yangmenimbulkan beragam perspektif dari masyarakat. “Kepastiannya harus jelas, agar tidak menciptakan ambiguitas,” pungkasnya. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved