Tentara Diperintahkan Amankan Kejaksaan, Dosen UTM Bangkalan : Semoga Bukan Cawe-Cawe di Penyidikan
Namun yang berbahaya adalah, lanjutnya, ketika ada upaya dari pihak-pihak yang ingin menggiring atau membenturkan TNI dan Polri
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
Dalam instruksi selanjutnya, personel yang ditugaskan berasal dari Satuan Tempur (Satpur) dan Satuan Bantuan Tempur (Banpur) di wilayah jajaran masing-masing dengan ketentuan penugasan rotasi per bulan.
Juga disebutkan apabila mereka tidak dapat memenuhi sesuai kebutuhan personel pengamanan, maka diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan satuan TNI AL dan TNI AU di wilayah masing-masing.
Dalam benaknya, Nuruz berspekulasi bahwa munculnya telegram itu merupakan satu rangkaian karena Presiden RI saat ini adalah Prabowo Subianto punya latar belakang militer.
Sehingga sangat diharapkan peran TNI untuk all-out dalam upaya mendukung law enforcement atau penegakan hukum di bidang tertentu.
“Artinya satu komando kan sampai ke bawah. Tanpa diminta pun oleh Pak Prabowo, kan mereka TNI pasti memback-up presiden," terangnya.
"Sedangkan di bidang tindak pidana korupsi, presiden sudah berkali-kali menyampaikan tidak ada ampun bagi koruptor. Bahkan presiden sempat memberikan jalan tengah, ‘kembalikan uang rakyat yang diambil’. Ini kan sesuatu yang enak didengar oleh kita,” papar Nuruz.
Dikutip dari Tribunnews.com edisi Minggu (11/5/2025) terbitan pukul 15:42 WIB, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi menyatakan, telegram itu merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin, dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.
Kerja sama itu mencakup di antaranya delapan poin; pertama pendidikan dan pelatihan. Kedua, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum. Ketiga, penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Keempat, penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI. Kelima, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Keenam, dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya.
Ketujuh, pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan. Dan kedelapan, koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.
“Semisal TNI nantinya mempunyai hak terkait penyidikan-penyidikan, secara pribadi saya tidak sepakat. Cukuplah polisi yang dipertegas aturan mainnya, kejaksaan yang dipertegas aturan mainnya. TNI cukuplah fokus kepada tugas kekuasaan semula, yakni pertahanan dan keamanan negara,” ujar Nuruz.
Karena itu, lanjutnya, back-up atau dukungan terhadap kejaksaan itu memerlukan penjelasan yang bersifat pasti, tepat, dan jangan sampai penjelasannya menjadi bumerang yangmenimbulkan beragam perspektif dari masyarakat. “Kepastiannya harus jelas, agar tidak menciptakan ambiguitas,” pungkasnya. *****
TNI amankan kejaksaan
Universitas Trunojoyo Madura (UTM)
telegram Panglima TNI
tentara amanan kejaksaan di Indonesia
TNI bertugas pertahankan negara
TNI bukan masuk penyidikan
Kejaksaan
Bangkalan
Gresik United Bakal Gelar Uji Coba dengan Perseba Bangkalan |
![]() |
---|
Setelah Sumenep, Bangkalan Mati-Matian Cegah Status KLB Campak Setelah 1 Dari 548 Suspek Meninggal |
![]() |
---|
Dinkes Bangkalan : 17 Pasien Anak di RSUD Syamrabu Belum Pasti Positif Campak |
![]() |
---|
Tradisi Cocogen Sambut Kelahiran Nabi Muhammad SAW di Bangkalan, Jalin Silaturahim Dan Berbagi Buah |
![]() |
---|
Ngeri Wabah Campak di Sumenep, Masyarakat 18 Kecamatan di Bangkalan Sambut Antusias Vaksinasi Balita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.