Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim
Polda Jatim Pastikan Kasus Penahanan Ijazah UD Sentosa Seal Masih Berlanjut, Kini Naik ke Penyidikan
Laporan mantan karyawan UD Sentosa Seal ke Polda Jawa Timur soal penahanan ijazah telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id, Surabaya - Laporan mantan karyawan UD Sentosa Seal ke Polda Jawa Timur soal penahanan ijazah telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Itu disampaikan Kuasa hukum salah satu pekerja, Edi Tarigan.
"Bukti-bukti itu meyakinkan polisi kami sudah melewati proses, tapi tidak ada respon sehingga membuat laporan. Dan langsung laporan diterima, sekarang sudah penyidikan," ujar Edi Tarigan.
Edi menjelaskan dalam membuat laporan dugaan tahan ijazah kalau hanya mengandalkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 saja tidak cukup kuat.
Pasal yang mengatur larangan menahan ijazah dinilai terlalu kabur dan ambigu.
Baca juga: Update Nasib 44 Ijazah Mantan Karyawan UD Sentosa Seal Tempat Usaha Jan Hwa Diana Masih Menggantung
Ditambah lagi, Diana sendiri selalu membantah telah menahan ijazah.
Satu-satunya bukti kuat adalah surat perjanjian yang ditandatangani pekerja saat menyerahkan ijazah kepada karyawan HRD.
"Kami akan kejar ke mana ijazah karyawan, kalau tidak bisa menunjukkan maka dugaan ada unsur penggelapan malah semakin kuat. Harapannya terlapor mengaku atas perintah siapa," ujarnya.
Edi juga menyinggung potensi pelanggaran hukum lain yang mungkin terkait.
Seperti temuan karyawan tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, dan pembayaran upah di bawah UMK. Pelanggaran-pelanggaran ini dapat dijerat dengan menggunakan perundang-undangan yang berlaku tentang jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Sementara, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast memastikan bahwa proses hukum terkait dugaan penahanan ijazah masih berlanjut.
"Proses penyidikan kasus dugaan penahanan ijazah tetap berjalan," tegasnya.
Baca juga: Aktivis Buruh di Surabaya Pastikan Tak Ada Aturan Larangan Tahan Ijazah dalam UU Ketenagakerjaan
Meskipun telah ditahan dalam kasus terpisah, proses hukum terhadap Diana dalam kasus dugaan penahanan ijazah telah memasuki tahap penyidikan.
Kabid Polda Jatim itu menegaskan bahwa kedua kasus ini ditangani secara terpisah. Dugaan perusakan mobil di Polrestabes Surabaya, sedangkan laporan lain di Polda Jawa Timur.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam
1. Whatsapp Channel Harian Surya. Klik di sini untuk untuk bergabung
2. Facebook SURYA.co.id Klik di Sini untuk bergabung
3. Twitter SURYA.co.id Klik di sini
Ingat Jan Hwa Diana, Terdakwa Kasus Perusakan Mobil? Tak Ajukan Eksepsi, Kejar Upaya Damai |
![]() |
---|
Owner UD Sentoso Seal Jan Hwa Diana dan Suaminya Disidang Perdana Kasus Perusakan Mobil |
![]() |
---|
Nasib Jan Hwa Diana Tersangka Kasus Penggelapan Ijazah Karyawan, Kejati Jatim Periksa Berkas Perkara |
![]() |
---|
Sosok yang Bongkar Kelakuan Jan Hwa Diana Laporkan Tetangga di Kota Batu, Raih Penghargaan Kapolres |
![]() |
---|
Motif Terselubung Jan Hwa Diana Tahan 109 Ijazah, 19 SIM dan 6 Buku Nikah/KK, Dalih Dibantah Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.