NU Siap Terjunkan Banser untuk Berantas Peredaran Miras di Probolinggo yang Meresahkan
Nahdlatul Ulama siap menerjunkan Banser untuk memberantas peredaran minuman keras di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang sangat meresahkan.
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Nahdlatul Ulama (NU) siap menerjunkan Banser (Barisan Ansor Serba Guna) untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), yang sangat meresahkan.
"Kalau aparat mengaku kekurangan tenaga, kami punya Banser dan Ansor. Insya Allah kalau mereka diajak turun itu akan selalu siap. Tapi tentu, pelaksanaan tindakan tetap menjadi ranah kepolisian,” kata Ketua PCNU Kabupaten Probolinggo, KH Abdul Hamid, Sabtu (10/5/2025).
Adanya polemik pasca pesta miras di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan dan di rumah Kades Temenggungan, pihaknya mendesak tindakan tegas terhadap peredaran miras yang kini bahkan telah menyasar kalangan pelajar.
"Kami siap mendukung aparat, jika ingin bergerak bersama memberantas miras. Kami punya kader hingga tingkat desa yang siap untuk amar ma'ruf nahi munkar. Ansor-Banser siap digerakkan," tegas Kiai Hamid.
Senada, Ketua PCNU Kota Kraksaan, H Achmad Muzammil, menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut.
Ia menyebut, insiden ini sebagai alarm keras tentang bahaya miras di tengah masyarakat.
"Ini sangat memprihatinkan, pentingnya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, tidak hanya terhadap para pelaku di lapangan, tetapi juga untuk membongkar jaringan distribusi miras hingga ke akarnya. Ini bukan hanya pelanggaran sosial, tapi ancaman terhadap kehidupan masyarakat," ujarnya.
Sementara, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, menyatakan bahwa situasi terkini sudah sangat genting hingga tokoh-tokoh agama menawarkan pasukan Banser untuk turun langsung.
"Kalau Ketua PCNU sampai turun tangan, berarti kondisi di lapangan sudah sangat parah. Pemerintah daerah dan aparat hukum harus bersikap. Jangan beri ruang sedikit pun," tegasnya.
Muchlis juga menyinggung insiden di Desa Temenggungan yang diduga terkait miras oplosan.
"Aturan jelas. Sejak 2019, tidak ada izin tata niaga miras dikeluarkan. Kalau sudah oplosan, bisa dikenai pasal pidana berdasarkan UU Pangan dan Perlindungan Konsumen, ancamannya 15 tahun penjara," tegasnya.
Nahdlatul Ulama (NU)
Banser
peredaran miras di Probolinggo
Probolinggo
miras
PCNU Kabupaten Probolinggo
KH Abdul Hamid
Tanam 17.845 Bibit Bakau di Probolinggo, SIG Perkuat Jatim Sebagai Pelopor Ekosistem Mangrove |
![]() |
---|
Duel Rider Elite di Trial Game Dirt 2025 Makin Memanas Di Sirkuit Karya Bhakti Probolinggo |
![]() |
---|
Apresiasi Penerima Kredit Ultra Mikro, BTPN Syariah Probolinggo Berangkatkan Umroh 11 Nasabah |
![]() |
---|
Kasus Perempuan Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Kota Blitar, Polisi Temukan Benda Diduga Narkoba |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Pengelolaan Pelabuhan, Kejati Jatim Geledah Kantor DABN dan KSOP Probolinggo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.