Berita Viral

Nasib Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo dan Jokowi Ciuman Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Begini lah nasib mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo (Jokowi) ciuman

Editor: Musahadah
(DOKUMENTASI WARTAWAN ISTANA KEPRESIDENAN)
DIJADIKAN MEME - Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto selfie dengan wartawan seusai keduanya bertemu di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/9/2019). Terbaru, mahasiswi ITB yang buat meme Prabowo dan Jokowi ciuman, ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. 

Orangtua Minta Maaf

Orangtua mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS mendatangi kampus dan menyampaikan permintaan maaf terkait unggahan meme Prabowo dan Jokowi berciuman.

“Pihak orangtua dari mahasiswi sudah datang ke ITB (Jumat, 9 Mei 2025), dan menyatakan permintaan maaf,” kata Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).

Nurlaela menambahkan, kampus melakukan koordinasi secara intensif dengan sejumlah pihak, termasuk Ikatan Orangtua Mahasiswa (IOM), serta memberikan pendampingan kepada mahasiswi tersebut.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi," ucapnya.

Sebelumnya, Nurlaela Arief membenarkan SSS merupakan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain.

"Institut Teknologi Bandung (ITB) menanggapi pemberitaan mengenai penangkapan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) oleh kepolisian, terkait pengunggahan meme melalui media sosial," kata Nurlaela dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).

Diprotes

Direktur Amnesty Internasional, Usman Hamid, mengungkapkan penangkapan terhadap mahasiswi ITB ini menjadi wujud Polri masih menjadi lembaga yang menghalang-halangi kebebasan ekspresi masyarakat.

Selain itu, Korps Bhayangkara juga dianggap melanggengkan praktir otoriter terhadap masyarakat.

"Penangkapan mahasiswi tersebut sekali lagi menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital. Kali ini dengan menggunakan argumen kesusilaan," katanya, dikutip dari laman Amnesty Internasional.

Usman menekankan, pembuatan meme seperti yang diduga dilakukan SSS merupakan wujud ekpresi damai dan bukan merupakan tindakan pidana.

Selain itu, dia juga menegaskan kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi dalam UUD 1945 dan hukum HAM internasional.

Meski kebebasan, kata Usman, memang dapat dibatasi, tetapi tidak perlu sampai ada pemidanaan karena hal tersebut telah melanggar standar HAM internasional.

Di sisi lain, dalam konteks kasus SSS, lembaga pemerintah seperti kepresidenan tidak termasuk kategori di mana wajib dilindungi reputasinya dalam hukum HAM.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved