Berita Viral
Nasib Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo dan Jokowi Ciuman Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
Begini lah nasib mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo (Jokowi) ciuman
Orangtua Minta Maaf
Orangtua mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS mendatangi kampus dan menyampaikan permintaan maaf terkait unggahan meme Prabowo dan Jokowi berciuman.
“Pihak orangtua dari mahasiswi sudah datang ke ITB (Jumat, 9 Mei 2025), dan menyatakan permintaan maaf,” kata Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).
Nurlaela menambahkan, kampus melakukan koordinasi secara intensif dengan sejumlah pihak, termasuk Ikatan Orangtua Mahasiswa (IOM), serta memberikan pendampingan kepada mahasiswi tersebut.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi," ucapnya.
Sebelumnya, Nurlaela Arief membenarkan SSS merupakan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain.
"Institut Teknologi Bandung (ITB) menanggapi pemberitaan mengenai penangkapan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) oleh kepolisian, terkait pengunggahan meme melalui media sosial," kata Nurlaela dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).
Diprotes
Direktur Amnesty Internasional, Usman Hamid, mengungkapkan penangkapan terhadap mahasiswi ITB ini menjadi wujud Polri masih menjadi lembaga yang menghalang-halangi kebebasan ekspresi masyarakat.
Selain itu, Korps Bhayangkara juga dianggap melanggengkan praktir otoriter terhadap masyarakat.
"Penangkapan mahasiswi tersebut sekali lagi menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital. Kali ini dengan menggunakan argumen kesusilaan," katanya, dikutip dari laman Amnesty Internasional.
Usman menekankan, pembuatan meme seperti yang diduga dilakukan SSS merupakan wujud ekpresi damai dan bukan merupakan tindakan pidana.
Selain itu, dia juga menegaskan kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi dalam UUD 1945 dan hukum HAM internasional.
Meski kebebasan, kata Usman, memang dapat dibatasi, tetapi tidak perlu sampai ada pemidanaan karena hal tersebut telah melanggar standar HAM internasional.
Di sisi lain, dalam konteks kasus SSS, lembaga pemerintah seperti kepresidenan tidak termasuk kategori di mana wajib dilindungi reputasinya dalam hukum HAM.
Mahasiswi ITB Ditangkap
Prabowo Subianto
Meme Prabowo dan Jokowi Ciuman
Bareskrim Polri
Institut Teknologi Bandung (ITB)
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Akhirnya Buka Blokir Rekening Nganggur |
![]() |
---|
Apa itu Abolisi, yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Tom Lembong? Begini Prosedurnya |
![]() |
---|
Tak Puas Hasil Polisi Ungkap Penyebab Kematian Arya Daru, Pengamat Duga Ada Intelejen Gelap |
![]() |
---|
Usai Yusuf Ditangkap Polisi, Keberadaan Bayinya 11 Bulan Diungkap Konten Kreator Najib SPBU |
![]() |
---|
Alasan Nicholay Aprilindo Tak Percaya Polisi soal Penyebab Kematian Arya Daru, Ungkap Temuan Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.