JPU Tuntut Ringan 5 Terdakwa Korupsi Mobil Siaga di Bojonegoro, Alasan Jaksa Seperti Ini

5 terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan Mobil Siaga di Kabupaten Bojonegoro, Jatim, mendapatkan tuntutan hukuman ringan.

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Misbahul Munir
TIPIKOR - Para terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Mobil Siaga untuk 384 desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, saat di keler oleh pihak Kejaksaan Negeri setempat, Sabtu (10/5/2025). 5 terdakwa mendapatkan tuntutan hukuman ringan. 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO – 5 terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Mobil Siaga di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), mendapatkan tuntutan hukuman ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

Para terdakwa mendapatkan tuntutan yang berbeda. 4 terdakwa yakni Syafa’atul Hidayah, Indra Kusbianto, Ivonne dan Anam Warsito masing-masing dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

Sementara, Heny Sri Setyaningrum dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, kelima terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Dalam perkara ini, JPU Kejari Bojonegoro, Tarjono menjerat kelima terdakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. 

Pasal tersebut memuat ancaman pidana minimal satu tahun penjara dan denda minimal Rp 50 juta.

Dakwaan ini jauh lebih ringan dari pada tuntutan sebelumnya, para terdakwa sempat dijerat pasal 2, 3, 5 dan 11 UU Tipikor, yang mengandung ancaman maksimal hingga 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaiman, menjelaskan bahwa tuntutan yang diajukan memang lebih ringan dari pada tuntutan di awal.

Menurutnya, hal tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa para terdakwa telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kerugian negara.

"Hal-hal yang menjadi pertimbangan, kerugian negara akibat kasus korupsi ini sudah dikembalikan. Para terdakwa juga berkomitmen melunasi kekurangan kerugian negara yang masih menjadi tanggung jawab sejumlah kepala desa penerima bantuan mobil Siaga," ujar Aditia saat dikonfirmasi, Sabtu (10/5/2025).

Meski demikian, Aditia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menggali lebih jauh keterlibatan pelaku lainnya. 

Saat ini, lanjut Aditia, pihaknya masih menunggu proses persidangan selesai sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Kami belum bisa berkomentar banyak. Hasil sidang nanti akan menjadi dasar bagi kami untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ujarnya.

Sementara itu, untuk sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa, dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Sebelumnya kasus Tipikor pengadaan Mobil Siaga ini sempat menjadi sorotan publik. 

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved