Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Sebelum Ditahan Polrestabes, Jan Hwa Diana Sempat Laporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman

Sebelum Ditahan Polrestabes Surabaya, Jan Hwa Diana Laporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kolase Dok Polrestabes Surabaya/Surya.co.id-Habibur Rohman
LAPORKAN PEMKOT - Jan Hwa Diana melaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya je Ombudsman. Sementara itu, pemilik gudangn Sentoso Seal itu ditahan Polrestabes Surabaya. Bukan karena kasus penahanan ijazah karyawan, namun kasus lain. 

Ia merasa dirugikan karena gudangnya langsung disegel, sementara menurutnya ada gudang lain yang diberi waktu untuk mengurus TDG tanpa disegel. 

"Kenapa gudang lain dikasih waktu tiga hari tanpa disegel, sedangkan gudang saya langsung disegel?" ujar Diana dalam rilis pers Ombudsman Jatim, Kamis (8/5/2025). 

Diana juga menyoroti janji Pemkot yang menurutnya tidak ditepati. 

Awalnya, ia disebut dijanjikan bahwa hanya pintu gerbang besar yang akan disegel, sementara akses pintu kecil untuk karyawan tetap dibuka. 

Namun yang terjadi, semua pintu ditutup total. 

"Padahal kami butuh akses untuk listrik, air, kendaraan, hingga komputer," ucapnya. 

Ia pun mengirim surat resmi ke Pemkot untuk meminta pembukaan pintu kecil, namun belum ada tanggapan. 

"Anak buahnya juga tidak bisa ditemui," katanya. 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jatim, Agus Muttaqin, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Diana. 

Ia menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan diskriminasi dalam penanganan gudang tanpa TDG. 

"Bu Diana merasa diperlakukan tidak adil. Kami sedang melakukan verifikasi laporan dan menunggu dokumen pendukung," jelas Agus. 

Ia menambahkan, Ombudsman akan menangani laporan ini secara objektif dan meminta Diana kooperatif selama proses berlangsung.

Jan Hwa Diana Ditahan Polrestabes Surabaya

Pengacara Paul Stevanus, Jemmy Nahak mengungkapkan, kejadian berawal saat Paul mengajak Yanto ke rumah Jan Hwa Diana untuk mengambil peralatan scaffolding di rumah Diana, di kawasan Prada Permai VIII No. 2-4, Dukuh Pakis, Surabaya. 

Pada 2024, kliennya mendapat proyek pengerjaan plafon lantai 5 rumah Diana senilai Rp400 juta.  

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved