Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Sebelum Ditahan Polrestabes, Jan Hwa Diana Sempat Laporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman

Sebelum Ditahan Polrestabes Surabaya, Jan Hwa Diana Laporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kolase Dok Polrestabes Surabaya/Surya.co.id-Habibur Rohman
LAPORKAN PEMKOT - Jan Hwa Diana melaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya je Ombudsman. Sementara itu, pemilik gudangn Sentoso Seal itu ditahan Polrestabes Surabaya. Bukan karena kasus penahanan ijazah karyawan, namun kasus lain. 

SURYA.CO.ID - Belum selesai kasus penahanan ijazah karyawan, Jan Hwa Diana, pemilik gudang Sentoso Seal kini melaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.

Laporan Jan Hwa Diana tersebut dilayangkan terkait penyegelan gudangnya yang dinilai tidak adil.

Jan Hwa Diana menilai ada perlakuan diskriminatif dari Pemkot Surabaya terhadap perusahaannya.

Disaat yang bersamaan, hari ini Jumat (9/5/2025), Jan Hwa Diana dikabarkan ditahan oleh Polrestabes Surabaya.

Bukan karena kasus penahanan ijazah, Jan Hwa Diana ditahan karena kasus lain yaitu dugaan pengerusakan mobil. 

Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo ditahan atas laporan seorang kontraktor bernama Paul Stevanus ke Polrestabes Surabaya pada November 2024.

Apa alasan Jan Hwa Diana melaporkan Pemkot Surabaya, dan bagaimana kronologi hingga ia bisa ditahan?

Jan Hwa Diana Laporkan Pemkot Surabaya 

Jan Hwa Diana diketahui merupakan pemilik UD Sentoso Seal.

Perusahaan itu bergerak di bidang distribusi kendaraan bermotor dan berlokasi di kawasan Margomulyo, Surabaya.

Gudang Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana telah disegel oleh Satpol PP pada Selasa, 22 April 2025. 

Alasannya, gudang tersebut belum memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). 

Namun Diana mengklaim, ia telah menyelesaikan proses pengurusan TDG pada Rabu, 30 April 2025. 

Meski demikian, segel belum juga dibuka oleh pihak Pemkot. 

Dalam laporannya, Diana juga menilai ada perlakuan diskriminatif dalam proses penindakan. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved