Hasto Kristiyanto Tersangka

Rekam Jejak Patra M Zen yang Disemprot Hakim Sidang Hasto Kristiyanto saat Rossa Purbo Jadi Saksi

Inilah rekam jejak Patra M Zen, pengacara yang disemprot hakim dalam sidang Hasto Kristiyanto, Jumat (9/5/2025). Penyidik KPK Rossa Purbo jadi saksi.

Tribunnews/Lendy Ramadhan
SIDANG HASTO - Patra M Zen berbincang dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta, Rabu (7/2/2024). 

SURYA.co.id - Inilah rekam jejak Patra M Zen, pengacara yang disemprot hakim dalam sidang Hasto Kristiyanto, Jumat (9/5/2025).

Diketahui, Patra M Zen tergabung dalam tim pengacara pembela Hasto Kristiyanto dalam sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Sidang dimulai dengan ketegangan pada Jumat (9/5/2025).

Ketegangan itu timbul ketika jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga penyidik dan penyelidik yang memburu eks kader PDI-P, Harun Masiku, dan Hasto pada 2020.

Ketiga penyidik itu adalah Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rahmanto, akan memeriksa identitas para saksi.

Namun, pengacara Hasto, Maqdir Ismail, mempertanyakan keabsahan para saksi.

“Ketiga saksi kedudukan saksi ini sebagai saksi apa? Karena mereka adalah penyidik.

Kalau mereka akan menjadi verbal lisan, keterangan mana yang akan mereka bantah?” kata Maqdir di ruang sidang, Melansir dari Kompas.com.

Maqdir menilai, keberadaan ketiga penyidik itu tidak sesuai dengan Pasal 153 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa keterangan saksi adalah keterangan karena melihat sendiri dan mendengar sendiri.

“Jadi, menurut hemat kami, kami keberatan karena kami ini tidak diatur sedemikian rupa di dalam KUHAP. Kami tidak ingin persidangan kita ini melanggar ketentuan-ketentuan dalam KUHAP,” tutur Maqdir.

Menanggapi hal ini, jaksa KPK kemudian menyebut ketiga penyidik itu merupakan saksi fakta karena pihaknya mendakwakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan.

Jaksa mengatakan, ketiga saksi itu merupakan penyidik yang mengusut perkara suap Harun Masiku saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020.

“Juga fakta terintanginya atau terhalanginya penyidikan perkara Harun Masiku,” kata jaksa.

Maqdir kemudian mencoba menyela, tetapi dicegah oleh Hakim Rios.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved