Ibadah Haji 2025
Petugas Keamanan Saudi Tangkap WNI di Mekkah, Gara-gara Tawarkan Haji Tanpa Visa
Petugas keamanan Saudi menyamar sebagai calon jemaah, menangkap seorang warga Indonesia di Mekkah. Diduga praktik haji ilegal.
Sebelumnya, 30 WNI asal Madura juga diduga berusaha haji tanpa visa.
Mereka masuk Arab Saudi dengan visa ziarah, bukan visa haji.
Mereka ditemukan oleh tim Linjam PPIH di bandara saat menunggu jemputan.
Belum jelas apakah mereka sudah ditahan polisi Saudi.
Arab Saudi memberlakukan aturan ketat selama musim haji 2025.
Aturan ini berlaku sejak 29 April hingga puncak haji pada 14 Dzulhijjah.
Pelanggar aturan haji ilegal terancam denda SAR 20.000 atau sekitar Rp 89 juta.
Penyedia fasilitas haji ilegal terancam denda hingga SAR 100.000.
Denda bisa dikalikan sesuai jumlah orang yang terlibat dalam pelanggaran.
Pelanggar juga terancam deportasi dan larangan masuk Saudi selama 10 tahun.
Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jemaah ilegal bisa disita.
Pelanggar bahkan bisa diturunkan di KM 14, batas luar Mekkah dan Jeddah.
Konjen Yusron mengimbau WNI untuk tidak tergiur janji haji tanpa tasreh.
"Uang hilang, haji melayang bukan sekadar slogan," tegasnya.
Pemeriksaan Ketat di Batas Mekkah
WNI ditangkap di Mekkah
haji ilegal
KJRI Jeddah
Yusron B Ambary
Mekkah
haji 2025
Media Centre Haji
Arab Saudi
Ibadah Haji 2025, Ini Daftar 7 Jemaah Haji Jatim yang Belum Bisa Pulang ke Tanah Air |
![]() |
---|
Ibadah Haji 2025, Kloter 97 Jadi Kloter Penutup Jemaah Haji Debarkasi Surabaya |
![]() |
---|
Sukardi, Jemaah Haji Asal Kepanjen Malang yang Hilang di Mekkah Belum Ditemukan |
![]() |
---|
26 Jamaah Haji Manggarai NTT Tertahan di Surabaya 4 Hari, Kini Bisa Pulang ke Kampung Halaman |
![]() |
---|
Sore Nanti, Pemulangan Terakhir Jemaah Haji Kloter Terakhir Debarkasi Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.