Ibadah Haji 2025

Petugas Keamanan Saudi Tangkap WNI di Mekkah, Gara-gara Tawarkan Haji Tanpa Visa

Petugas keamanan Saudi menyamar sebagai calon jemaah, menangkap seorang warga Indonesia di Mekkah. Diduga praktik haji ilegal.

Editor: Cak Sur
Media Centre Haji/Mansur Amirullah
PEMERIKSAAN KETAT - Suasana pemeriksaan visa jemaah haji di perbatasan Kota Mekkah arah Jeddah pada Rabu (7/5/2025). Setidaknya ada dua kali pemeriksaan administrasi sebelum masuk Mekkah. Belum termasuk pemeriksaan dokumen visa haji di area Masjidil Haram. 

Sebelumnya, 30 WNI asal Madura juga diduga berusaha haji tanpa visa.

Mereka masuk Arab Saudi dengan visa ziarah, bukan visa haji.

Mereka ditemukan oleh tim Linjam PPIH di bandara saat menunggu jemputan.

Belum jelas apakah mereka sudah ditahan polisi Saudi.

Arab Saudi memberlakukan aturan ketat selama musim haji 2025.

Aturan ini berlaku sejak 29 April hingga puncak haji pada 14 Dzulhijjah.

Pelanggar aturan haji ilegal terancam denda SAR 20.000 atau sekitar Rp 89 juta.

Penyedia fasilitas haji ilegal terancam denda hingga SAR 100.000.

Denda bisa dikalikan sesuai jumlah orang yang terlibat dalam pelanggaran.

Pelanggar juga terancam deportasi dan larangan masuk Saudi selama 10 tahun.

Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jemaah ilegal bisa disita.

Pelanggar bahkan bisa diturunkan di KM 14, batas luar Mekkah dan Jeddah.

Konjen Yusron mengimbau WNI untuk tidak tergiur janji haji tanpa tasreh.

"Uang hilang, haji melayang bukan sekadar slogan," tegasnya.

Pemeriksaan Ketat di Batas Mekkah

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved