Berita Viral

Nasib Pak Bayu Pelatih Futsal yang Banting Siswa SD di Surabaya, Karier Hancur Meski Berujung Damai

Beginilah nasib Bayu Ahmad Zakaria (33), guru sekaligus pelatih futsal yang viral karena membanting siswa sekolah dasar (SD) di Surabaya.

|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
tangkap layar video viral di TikTok
SISWA SD DIBANTING - Tangkap layar pelatih tim futsal SDN Simolawang membanting siswa SD MI Al Hidayah yang melakukan selebrasi kemenangan 

Akan tetapi, seorang pria dengan kemeja dan bertopi warna hitam secara tiba-tiba berlari mendekatinya.

Baca juga: Kasus Guru Banting Siswa SD di Surabaya Berakhir Damai, Sanksi Inspektorat Tetap Jalan

Lalu, dia mendorong salah satu anak dan mendorongnya hingga terpental.

Tak hanya itu, pria tersebut juga sempat menunjuk anak yang sudah tersungkur ke tanah.

Kemudian, dia terlihat didatangi dua wasit serta sejumlah orang lain hingga suasana memanas.

Bagaimana duduk perkara kasus tersebut?

  1. Kronologi Sebenarnya

Bayu terkejut saat dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya

Dia dituduh membanting BAI, siswa MI Al-Hidayah berusia 11 tahun.

Insiden tersebut terjadi pada Minggu (27/4/2025), setelah MI Al-Hidayah memenangkan pertandingan futsal melawan SDN Simolawang KIP dengan skor 4-2.  

BAI yang berhasil mencetak 2 gol, saat sedang merayakan kemenangan ditarik Bayu hingga terjungkal ke lapangan.

Momen tersebut terekam video kakak BAI.

2. Dilaporkan Polisi

Bambang Sri Mahendra, ayah BAI, setelah insiden itu mencoba menghubungi Bayu melalui WhatsApp. Namun, tak mendapat respons. 

Bambang yang tak terima anaknya diperlakukan demikian, membuat laporan ke polisi.

"Saya mencoba hubungi terlapor (Bayu Ahmad Zakaria) untuk tanya maksudnya  apa bertindak demikian. Pesan saya dibaca tapi tidak ada balasan, sehingga saya memutuskan di malam itu membuat laporan. Nah, setelah ada laporan baru ada respons dari terlapor,"  kata Bambang, Selasa (29/4/2025).

Meskipun demikian, Bambang menekankan tetap sisi kemanusiaan. Apabila terlapor mengutarakan permintaan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatan arogan terhadap anak, maka dapat menjadi pertimbangan untuk memaafkannya. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved