Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Inovasi Bersih dan Lestari yang Digagas Pemprov Jatim

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengapresiasi program inovasi bersih dan lestari (Berseri) Pemprov Jatim

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id/Habibur Rohman
Menteri Lingkungan Hidup (LH)/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat berkeliling di area Kebun Binatang Surabaya (KBS) Rabu (7/5/2025). Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengapresiasi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa terkait program inovasi bersih dan lestari (Berseri). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengapresiasi program inovasi bersih dan lestari (Berseri) yang digagas Pemprov Jawa Timur 

Menurutnya, Inovasi Berseri dari Pemprov Jatim memiliki pesan penting terutama dalam mengedukasi masyarakat menjadi sadar terhadap pengurangan sampah. 

"Program Berseri yang digerakkan oleh Pemprov Jatim kami terima kasih atas upaya inisiatif yang serius dari Ibu Gubernur Jawa Timur dengan beberapa inisiasinya," kata Hanif didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur Nurkholis saat kunjungan di Kebun Binatang Surabaya, di Surabaya, Rabu (7/5/2025).

Hanif menyebut program itu bagus untuk mengedukasi masyarakat terkait pengurangan sampah. Program itu diharapkan bisa semakin meningkatkan kesadaran masyarakat.

"Saya mencoba membaca cukup banyak kelompok-kelompok masyarakat yang telah diinisiasi oleh Pemprov Jatim untuk pemahaman edukasi terkait dengan pengurangan sampah," jelasnya.

Hanif menyebut permasalahan sampah menjadi konflik di tengah masyarakat.

Di satu sisi, pemerintah telah berupaya penuh dalam penanganan sampah, namun masih ada masyarakat yang belum sadar akan pentingnya pengurangan sampah.

"Sampah kita lagi konflik. Hal ini serius harus kita tangani karena kita belum mampu membangun tanggung jawab penanganan sampah. Kita masih membebankan penanganan sampah itu di pemerintah atau pemerintah daerah. Ini jelas tidak mungkin terus menerus seperti ini," jelasnya.

"Sehingga prinsip undang-undang ini terlanggar, Undang-Undang 32/2009 tentang perlindungan lingkungan lingkungan hidup, maka kita mengenal prinsip yang kita sebut dengan polluter pays principle (prinsip pencemar pembayar),” ujarnya.

“Jadi siapa yang menyebabkan polusi harus membayar, ini yang belum diterapkan, sehingga masih dengan senangnya kita semua, warga masyarakat membuang sampah tanpa kemudian memikirkan bagaimana sampah itu harus ditangani," lanjutnya.

Hanif menyebut pemerintah akan terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengatasi masalah sampah.

"Kita sudah penanganan sampah 39 persen, artinya kita tidak mulai dari nol. Negara-negara maju memerlukan waktu 30-40 bahkan ada yang 100 tahun untuk menangani sampahnya.

Oleh sebab itu Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 mencanangkan target pengelolaan sampah selesai di 2029.

"Untuk 2025 ini targetnya 51 persen (pengurangan sampah di Indonesia). Sementara kondisi hari ini baru 39 persen, jadi ada gap sekitar 11 persen yang harus kita capai,” ujarnya.

Sementara untuk mencapai 39 persen ini diperkirakan waktu 10 tahun.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved