Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim
Kelakuan Jan Hwa Diana Usai Buka Gudang Diam-diam, Malah Adukan Pemkot Surabaya ke Ombudsman Jatim
Kelakuan Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal yang gudangnya disegel Pemkot Surabaya, kini semakin menjadi-jadi. Lapor ke Ombudsman Jatim.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Kelakuan Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal yang gudangnya disegel Pemkot Surabaya, kini semakin menjadi-jadi.
Setelah sempat kepergok membuka dan mengoperasikan gudangnya secara diam-diam, kini ia malah mengadukan Pemkot Surabaya ke Ombudsman Jatim.
Pengaduan tersebut, imbas belum keluarnya surat Tanda Daftar Gedung (TDG) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), yang berujung pada sanksi penyegelan gudang UD Sentoso Seal oleh Pemkot Surabaya.
Terkait informasi laporan tersebut, pihak Ombudsman Jatim membenarkan bahwa perusahaan yang dikelola Jan Hwa Diana tersebut telah membuat laporan.
"Benar bahwa kami telah menerima laporan lewat pihak yang mengaku adiknya (Diana) pada Rabu (7/5/2025) sore," ujar Kepala Ombudsman Jatim, Agus Muttaqin di Surabaya, Kamis (8/5/2025).
Mengutip surat aduan yang dilayangkan pihak Diana, UD Sentoso Seal mengklaim telah melengkapi seluruh persyaratan untuk pengurusan TDG sejak 30 April lalu. Namun, hingga kini izin tersebut belum juga keluar.
Akibatnya, gudang UD Sentoso Seal di kompleks Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya tersebut kini masih dalam keadaan disegel. "Melalui surat tersebut, pelapor menyebut Pemkot Surabaya dinilai tidak segera melepas segel gudang di Margomulyo," kata Agus.
"Padahal, versi dia, dia sudah melengkapi dengan mengajukan permohonan. Bahkan melengkapi seluruh persyaratan untuk mendapatkan Tanda Daftar Gudang. Nah, menurut dia, seluruh persyaratan untuk keluarnya TDG itu sudah selesai pada 30 April, namun hingga saat ini TDG belum juga keluar dan segel masih terpasang," tuturnya.
Akibat penyegelan tersebut, pihak Diana tidak bisa melanjutkan usaha miliknya.
"Pihak pelapor mengklaim bahwa TDG akan dikeluarkan (pemerintah) pada 2 Mei setelah (syarat) TDG diselesaikan pada 30 April. Tapi, kenyataannya hingga saat ini belum keluar perizinan tersebut," katanya.
Setelah 2 Mei 2025, pihak Diana kemudian berinisiatif untuk bertemu dengan pimpinan dinas terkait. Namun, pimpinan tak bisa ditemui dengan alasan rapat.
"Versi pelapor, staf dinas masih belum bisa ditemui oleh yang bersangkutan, karena rapat," ulas Agus.
"Karenanya, pihak pelapor kemudian bertemu Ombudsman untuk meminta perlindungan hukum dan solusi untuk menanyakan (ke Pemkot Surabaya). Kira-kira kenapa sudah mengurus dan melengkapi seluruh persyaratan, namun belum keluar izin TDG-nya?," imbuhnya.
Namun. laporan tersebut tidak disertai bukti pendukung. Padahal untuk bisa ditindaklanjuti, Ombudsman membutuhkan minimal dua alat bukti.
"Kami masih menunggu dokumen pelengkap, dua alat bukti dukung yang menyatakan yang bersangkutan pernah mengurus dan melengkapi seluruh persyaratan," lanjut Agus.
berita viral
viral lokal
Surabaya
Jan Hwa Diana
Pemkot Surabaya
Ombudsman Jatim
UD Sentoso Seal
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Jan Hwa Diana Ketiban Masalah Lagi, Gudangnya di Margomulyo Surabaya Dibobol Maling |
![]() |
---|
Profil Pengacara Jan Hwa Diana, Elok Dwi Kadja yang Dikejar Orang Hingga Menangis Seusai Sidang |
![]() |
---|
Hakim PN Surabaya Anjurkan Kasus Perusakan Mobil Jan Hwa Diana DIselesaikan secara Damai |
![]() |
---|
Pengacara Jan Hwa Diana Dikejar Orang Hingga Menangis, Diduga Perkataan di Sidang Bikin Massa Emosi |
![]() |
---|
Ingat Jan Hwa Diana, Terdakwa Kasus Perusakan Mobil? Tak Ajukan Eksepsi, Kejar Upaya Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.