Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Kelakuan Jan Hwa Diana Usai Buka Gudang Diam-diam, Malah Adukan Pemkot Surabaya ke Ombudsman Jatim

Kelakuan Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal yang gudangnya disegel Pemkot Surabaya, kini semakin menjadi-jadi. Lapor ke Ombudsman Jatim.

Kolase SURYA.co.id/Habibur Rohman
GUDANG DISEGEL - (kiri) Gudang UD Sentosa Seal disegel Pemkot Surabaya. (kanan) Jan Hwa Diana pemilik UD Sentosa Seal. 

SURYA.co.id - Kelakuan Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal yang gudangnya disegel Pemkot Surabaya, kini semakin menjadi-jadi.

Setelah sempat kepergok membuka dan mengoperasikan gudangnya secara diam-diam, kini ia malah mengadukan Pemkot Surabaya ke Ombudsman Jatim.

Pengaduan tersebut, imbas belum keluarnya surat Tanda Daftar Gedung (TDG) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), yang berujung pada sanksi penyegelan gudang UD Sentoso Seal oleh Pemkot Surabaya.

Terkait informasi laporan tersebut, pihak Ombudsman Jatim membenarkan bahwa perusahaan yang dikelola Jan Hwa Diana tersebut telah membuat laporan. 

"Benar bahwa kami telah menerima laporan lewat pihak yang mengaku adiknya (Diana) pada Rabu (7/5/2025) sore," ujar Kepala Ombudsman Jatim, Agus Muttaqin di Surabaya, Kamis (8/5/2025).

Mengutip surat aduan yang dilayangkan pihak Diana, UD Sentoso Seal mengklaim telah melengkapi seluruh persyaratan untuk pengurusan TDG sejak 30 April lalu. Namun, hingga kini izin tersebut belum juga keluar.

Akibatnya, gudang UD Sentoso Seal di kompleks Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya tersebut kini masih dalam keadaan disegel. "Melalui surat tersebut, pelapor menyebut Pemkot Surabaya dinilai tidak segera melepas segel gudang di Margomulyo," kata Agus.

"Padahal, versi dia, dia sudah melengkapi dengan mengajukan permohonan. Bahkan melengkapi seluruh persyaratan untuk mendapatkan Tanda Daftar Gudang. Nah, menurut dia, seluruh persyaratan untuk keluarnya TDG itu sudah selesai pada 30 April, namun hingga saat ini TDG belum juga keluar dan segel masih terpasang," tuturnya.

Akibat penyegelan tersebut, pihak Diana tidak bisa melanjutkan usaha miliknya. 

"Pihak pelapor mengklaim bahwa TDG akan dikeluarkan (pemerintah) pada 2 Mei setelah (syarat) TDG diselesaikan pada 30 April. Tapi, kenyataannya hingga saat ini belum keluar perizinan tersebut," katanya.

Setelah 2 Mei 2025, pihak Diana kemudian berinisiatif untuk bertemu dengan pimpinan dinas terkait. Namun, pimpinan tak bisa ditemui dengan alasan rapat. 

"Versi pelapor, staf dinas masih belum bisa ditemui oleh yang bersangkutan, karena rapat," ulas Agus.

"Karenanya, pihak pelapor kemudian bertemu Ombudsman untuk meminta perlindungan hukum dan solusi untuk menanyakan (ke Pemkot Surabaya). Kira-kira kenapa sudah mengurus dan melengkapi seluruh persyaratan, namun belum keluar izin TDG-nya?," imbuhnya.

Namun. laporan tersebut tidak disertai bukti pendukung. Padahal untuk bisa ditindaklanjuti, Ombudsman membutuhkan minimal dua alat bukti. 

"Kami masih menunggu dokumen pelengkap, dua alat bukti dukung yang menyatakan yang bersangkutan pernah mengurus dan melengkapi seluruh persyaratan," lanjut Agus.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved