Klaim Tak Ada Penahanan Ijazah Pekerja, Disnaker Trenggalek Siap Mediasi Jika Ditemukan

Disnaker Trenggalek memastikan tidak ada perusahaan atau pemberi kerja di Trenggalek yang melakukan penahanan ijazah.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: irwan sy
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
PEKEJA PABRIK - Produksi Pabrik Rokok (PR) Alfi Putra di Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Trenggalek, Heri Yulianto, memastikan tidak ada perusahaan atau pemberi kerja di Trenggalek yang melakukan penahanan ijazah. 

SURYA.co.id, TRENGGALEK - Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Trenggalek, Heri Yulianto, memastikan tidak ada perusahaan atau pemberi kerja di Trenggalek yang melakukan penahanan ijazah.

Jikapun sampai ditemukan, Disnaker akan melakukan mediasi antara pemberi kerja dengan karyawan agar ada solusi dari permasalahan hubungan industrial yang terjadi.

"Kalau tidak bisa terpecahkan dan tetap terjadi perselisihan kita bawa ke tingkat yang lebih atas atau mediator industri yang lebih tinggi yaitu di tingkat provinsi," kata Heri, Minggu (4/5/2025).

Heri memastikan Disnaker akan selalu membuka pintu jika pekerja atau siapapun yang mengetahui adanya penahanan ijazah karyawan oleh satu perusahaan tertentu.

Lebih lanjut, ekosistem industrial di Bumi Menak Sopal menurut Heri saling mendukung baik dari pihak pemberi kerja maupun penerima kerja.

Pemkab Trenggalek juga telah memastikan hak-hak para pekerja dapat dipenuhi oleh pemberi kerja, mulai pembayaran upah sesuai UMK (Upah Minimum Kabupaten), hingga asuransi ketenagakerjaan dan hak lainnya.

Diketahui UMK Kabupaten Trenggalek tahun 2025 yang telah ditetapkan yaitu Rp 2.378.784.

"Kita sudah adakan sampling, dari 70 perusahaan yang ada di Trenggalek, kita sampling 30 perusahaan diantaranya dan semua sudah memberikan UMK sesuai dengan aturan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved