Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim
Kasus Baru Jan Hwa Diana Dilaporkan Merusak Mobil Pengusaha Konstruksi, Stevanus Akui Rugi Rp 1 M
Jan Hwa Diana dan suaminya, Handi diduga merusak mobil milik pengusaha konstruksi asal Surabaya, Paulus Stefanus. Sudah dilaporkan ke Polrestabes.
Ada juga laporan dari Satrio Ambasakti (20) dan sejumlah karyawan lain yang dilayangkan di Polda Jatim, pada Rabu (23/4/2025).
Baca juga: Nasib Sentosa Seal Usaha Milik Jan Hwa Diana usai Disegel Pemkot Surabaya, DPRD Jatim Bereaksi
Satrio yang memutuskan keluar dari UD Sentosa Seal setelah ramai-ramai polemik ijazah ini mengaku hingga kini belum mendapatkan ijazahnya kembali.
Belakangan terungkap, ternyata, pelanggaran Diana tak cuma menahan ijazah dan potong gaji karyawan yang shalat Jumat.
Tapi juga ada beberapa pelanggaran lain yang tak kalah merugikan karyawan.
Menurut Disnakertrans Jawa Timur, berikut daftar lengkapnya.
1. Tidak melakukan wajib lapor ketenagakerjaan
2. Belum mempunyai peraturan perusahaan
3. Membayar upah di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
4. Melakukan pemotongan upah tanpa ada kesepakatan dengan pekerja
5. Tidak membayar upah lembur
6. Tidak memberikan kesempatan yang cukup untuk ibadah salat Jumat
7. Belum mendaftarkan tenaga kerja ke BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan
8. Penahanan ijazah pekerja.
Hal ini disimpulkan dari 31 mantan karyawan UD Sentoso Seal yang melayangkan pengaduan ke Disnakertrans Jatim.
"Kami telah menerima dan memeriksa aduan dari para pekerja," kata Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim, Tri Widodo ketika dikonfirmasi di Surabaya.
Delapan pelanggaran tersebut di antaranya menyangkut tidak adanya pelaporan ketenagakerjaan, pembayaran upah di bawah nilai Upah Minimum Kota (UMK), pemotongan upah tanpa ada kesepakatan dengan pekerja, tidak memberikan kesempatan yang cukup untuk ibadah salat Jumat, dan beberapa lainnya.
"Termasuk, melakukan penahanan ijazah para pekerja," kata Tri.
Berbagai bentuk pelanggaran tersebut menimbulkan banyak kerugian kepada para pekerja.
Pada soal penahanan ijazah misalnya, karyawan mengalami potensi kerugian materiil dan immateril.
"Contohnya, ketika pekerja keluar dari perusahaan akan dipersulit untuk ambil ijazah. Yang pertama, harus membayar denda. Yang kedua, berpotensi harus mengerjakan pekerjaan sampai selesai yang mungkin bisa bertahun-tahun di luar perjanjian. Artinya, ada perjanjian yang diingkari (oleh pemilik usaha),” katanya.
Atas aduan tersebut, pemerintah provinsi akan memberikan waktu selama 7 hari kepada pemilik usaha untuk memberikan jawaban secara tertulis.
Apabila dalam kurun waktu tersebut pemilik usaha tidak dapat memberikan jawaban, maka akan diperpanjang menjadi 7 hari lagi.
Setelah menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan (BAPK) 1 kepada pelapor pada Senin (21/4/2025), tim Pengawas Ketenagakerjaan telah menerbitkan nota pemeriksaan pada hari yang sama.
"Apabila sampai batas waktu belum juga ada jawaban, maka Pemrov Jatim akan memberikan panggilan untuk gelar perkara. Kalau gelar perkara terpenuhi unsur pidananya, kita lanjut dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan bertemu di pengadilan," katanya.
Disnakertrans Jawa Timur juga akan memantau pemenuhan kewajiban perusahaan kepada karyawan selama gudang ini disegel.
Menurut Tri Widodo, perusahaan tetap wajib memenuhi kewajiban kepada karyawan seperti pembayaran gaji dan lainnya meskipun gudang tengah disegel.
"Bagi karyawan yang masih berkerja, selama masih memiliki hubungan kerja, ya harus dibayar. Haknya harus diberikan. Sebab ini bukan kesalahannya pekerja, namun kesalahan perusahaan," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Jatim Kumpulkan Barang Bukti Kasus Dugaan Penahanan Ijazah UD Sentoso Seal"
Jan Hwa Diana
Kasus Perusakan Mobil
Kasus Baru Jan Hwa Diana
Paulus Stevanus
Jan HWa Diana Dilaporkan Pengusaha Konstruksi
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Jan Hwa Diana Ketiban Masalah Lagi, Gudangnya di Margomulyo Surabaya Dibobol Maling |
![]() |
---|
Profil Pengacara Jan Hwa Diana, Elok Dwi Kadja yang Dikejar Orang Hingga Menangis Seusai Sidang |
![]() |
---|
Hakim PN Surabaya Anjurkan Kasus Perusakan Mobil Jan Hwa Diana DIselesaikan secara Damai |
![]() |
---|
Pengacara Jan Hwa Diana Dikejar Orang Hingga Menangis, Diduga Perkataan di Sidang Bikin Massa Emosi |
![]() |
---|
Ingat Jan Hwa Diana, Terdakwa Kasus Perusakan Mobil? Tak Ajukan Eksepsi, Kejar Upaya Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.