Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim
Kasus Baru Jan Hwa Diana Dilaporkan Merusak Mobil Pengusaha Konstruksi, Stevanus Akui Rugi Rp 1 M
Jan Hwa Diana dan suaminya, Handi diduga merusak mobil milik pengusaha konstruksi asal Surabaya, Paulus Stefanus. Sudah dilaporkan ke Polrestabes.
SURYA.CO.ID - Belum selesai urusan penahanan ijazah, pemilik UD Sentosa Seal Jan Hwa Diana kini didera kasus perusakan mobil.
Jan Hwa Diana dan suaminya, Handi diduga merusak mobil milik pengusaha konstruksi asal Surabaya, Paulus Stevanus pada November 2024.
Kasus ini telah dilaporkan ke unit Jatanras Polrestabes Surabaya sejak November 2024 dan pada Selasa (29/4/2025) Paulus Stevanus bersama tim kuasa hukumnya menanyakan kelanjutan kasusnya ke penyidik.
Diceritakan Stevanus, kasus ini bermula saat pihaknya mengerjakan proyek pemasangan canopy hidrolik eletrik di rumah mewah Diana di daerah Pradah, Kali Kendal Surabaya.
Pembuatan canopy hidrolik elektrik itu disepakati menghabiskan biaya Rp 400 juta, dan Diana membayar uang muka Rp 200 juta.
Baca juga: Update Nasib Jan Hwa Diana Usai Diklarifikasi Penyidik Polda Jatim, Akankah Ditetapkan Tersangka?
Namun, katanya, saat proyek sudah berjalan 80 persen, tiba-tiba Diana memutus kontrak dan mengganti kontraktor.
Karena itu, di hari kejadian itu, dia bermaksud mengambil perancah yang disewa dan sejumlah alat.
"Setelah kita mulai nurunin alat, ada bu Diana datang ke lokasi. Saya diteriakin maling-maling, padahal saya ngambil alat saya sendiri," ungkap Stevanus dikutip dari tayangan TVOne pada Rabu (30/4/2025).
Stevanus mengaku tidak suka dengan panggilan maling yang dialamatkan kepadanya.
"Apa yang saya maling, wong saya ambil alat saya sendiri," katanya.
Diana, kata Stevanus tidak mau tahu, bahkan mencegah dia untuk tidak meninggalkan tempat itu, dengan cara mencopot ban mobil pikup dan mazda miliknya dan rekanannya.
"Bahkan punya pak Yanto sampai digerinda ban dan mobilnya. KIta korban kejahatan satu keluarga pak," katanya.
Diakui Stevanus, akibat perbuatan DIana itu dia mengalami kerugian lebih Rp 1 miliar, dan sampai sekarang kerugian terus berjalan.
Karena itu, dia melaporkan Diana ke unit Jatanras Polrestabes Surabaya.
Informasinya, Diana sudah dipanggil 2 kali namun tidak hadir,
Dan kini, pihak kepolisian disebut sedang melakukan upaya paksa.
Sementara itu, video aksi Diana saat menghalangi mobil Srefanus viral.
Dalam video itu tampak Diana naik mobil pikup yang dibawa pihak Stevanus.
Sementara suaminya, menggembosi ban mobil tersebut.
Diana pun berkoar di atas mobil pikup.
"Sedang mengerjakan proyek, ngemplang duit e Rp 200 juta dan gak mau mengembalikan. Dan saya menuntut pengembalian DP saya hari ini, atau mobilnya saya gembosi sekarang juga.
"Boleh kalau tidak terima, kita langsung ke kepolisian, saya malah tambah seneng," tantangnya.
Diana lalu berbicara dengan seseorang, diduga rekanan Stevanus.
"Sampean mau ikut-ikut urusan ini pak," tanya Diana ke rekan Stevanus.
Diana lalu mengancam orang pemilik mobil pikup akan menggembosi dan menyeretnya dalam masalah.
"Gak boleh ada yang meninggalkan tempat ini, sebelum pak paul saya bawa ke kepolsian," seru Diana.
Diana semakin emosi saat seruannya dibantah pihak Paulus Stevanus.
"Gak boleh apa, ngemplang duitnya orang boleh. Sampean gak tahu
Sampean juga sudah masuk," ancamnya.
Hingga berita ini ditulis, masih diupayakan konfirmasi ke pihak Diana.
Sudah Diperiklsa di Kasus Penahanan IJazah

Begini lah update atau kabar terbaru kasus penahanan ijazah karyawan di UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana, yang ditangani penyidik Polda Jatim.
Hingga berita diunggah, polisi sudah memanggil lebih dari lima saksi, termasuk korban dan pengelola CV Sentoso Seal untuk diminta klarifikasi terkait masalah penahanan ijazah tersebut.
Hal ini diungkapkan kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, Senin (28/4/2025).
“Sejauh ini sudah lebih dari 5 orang. Artinya baik korban juga sudah kami klarifikasi, kami minta ikut terangkan,” kata Kombes Jules Abraham Abast.
Keterangan dari para saksi tersebut akan dijadikan sebagai penguat barang bukti pengungkapan kasus.
Baca juga: Nasib Jan Hwa Diana Tak Cuma Dipolisikan Eks Karyawan, DPRD Desak Pemprov Jatim Pidanakan Hal Ini
Namun, sampai saat Polda Jatim menegaskan, belum ada penetapan tersangka.
“Nanti tentu ini akan mendukung pembuktian terkait dengan tindak pidana yang dilakukan, yang diduga oleh tersangka,” jelasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mengumpulkan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.
“Kami akan mengumpulkan alat bukti lain. Tentunya kami berharap untuk kasus ini dapat segera selesai,” katanya.
Pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, telah memberikan klarifikasi kepada Polda Jatim pada Kamis (24/4/2025) malam.
Namun, Jules belum dapat membeberkan hasil dari klarifikasi tersebut.
“Yang jelas yang bersangkutan sudah datang, memenuhi panggilan kami dan penyidik cyber sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan,” terangnya.
Sebelumnya, sejumlah eks karyawan UD Sentosa Seal melaporkan perusahaan ke Polda Jatim karena telah menahan ijazahnya.
Diantaranya, laporan DSP (24) eks karyawan UD Sentosa Seal, yang mengaku ijazahnya masih ditahan meskipun sudah resign sejak tahun 2020 silam.
Ada juga laporan dari Satrio Ambasakti (20) dan sejumlah karyawan lain yang dilayangkan di Polda Jatim, pada Rabu (23/4/2025).
Baca juga: Nasib Sentosa Seal Usaha Milik Jan Hwa Diana usai Disegel Pemkot Surabaya, DPRD Jatim Bereaksi
Satrio yang memutuskan keluar dari UD Sentosa Seal setelah ramai-ramai polemik ijazah ini mengaku hingga kini belum mendapatkan ijazahnya kembali.
Belakangan terungkap, ternyata, pelanggaran Diana tak cuma menahan ijazah dan potong gaji karyawan yang shalat Jumat.
Tapi juga ada beberapa pelanggaran lain yang tak kalah merugikan karyawan.
Menurut Disnakertrans Jawa Timur, berikut daftar lengkapnya.
1. Tidak melakukan wajib lapor ketenagakerjaan
2. Belum mempunyai peraturan perusahaan
3. Membayar upah di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
4. Melakukan pemotongan upah tanpa ada kesepakatan dengan pekerja
5. Tidak membayar upah lembur
6. Tidak memberikan kesempatan yang cukup untuk ibadah salat Jumat
7. Belum mendaftarkan tenaga kerja ke BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan
8. Penahanan ijazah pekerja.
Hal ini disimpulkan dari 31 mantan karyawan UD Sentoso Seal yang melayangkan pengaduan ke Disnakertrans Jatim.
"Kami telah menerima dan memeriksa aduan dari para pekerja," kata Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim, Tri Widodo ketika dikonfirmasi di Surabaya.
Delapan pelanggaran tersebut di antaranya menyangkut tidak adanya pelaporan ketenagakerjaan, pembayaran upah di bawah nilai Upah Minimum Kota (UMK), pemotongan upah tanpa ada kesepakatan dengan pekerja, tidak memberikan kesempatan yang cukup untuk ibadah salat Jumat, dan beberapa lainnya.
"Termasuk, melakukan penahanan ijazah para pekerja," kata Tri.
Berbagai bentuk pelanggaran tersebut menimbulkan banyak kerugian kepada para pekerja.
Pada soal penahanan ijazah misalnya, karyawan mengalami potensi kerugian materiil dan immateril.
"Contohnya, ketika pekerja keluar dari perusahaan akan dipersulit untuk ambil ijazah. Yang pertama, harus membayar denda. Yang kedua, berpotensi harus mengerjakan pekerjaan sampai selesai yang mungkin bisa bertahun-tahun di luar perjanjian. Artinya, ada perjanjian yang diingkari (oleh pemilik usaha),” katanya.
Atas aduan tersebut, pemerintah provinsi akan memberikan waktu selama 7 hari kepada pemilik usaha untuk memberikan jawaban secara tertulis.
Apabila dalam kurun waktu tersebut pemilik usaha tidak dapat memberikan jawaban, maka akan diperpanjang menjadi 7 hari lagi.
Setelah menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan (BAPK) 1 kepada pelapor pada Senin (21/4/2025), tim Pengawas Ketenagakerjaan telah menerbitkan nota pemeriksaan pada hari yang sama.
"Apabila sampai batas waktu belum juga ada jawaban, maka Pemrov Jatim akan memberikan panggilan untuk gelar perkara. Kalau gelar perkara terpenuhi unsur pidananya, kita lanjut dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan bertemu di pengadilan," katanya.
Disnakertrans Jawa Timur juga akan memantau pemenuhan kewajiban perusahaan kepada karyawan selama gudang ini disegel.
Menurut Tri Widodo, perusahaan tetap wajib memenuhi kewajiban kepada karyawan seperti pembayaran gaji dan lainnya meskipun gudang tengah disegel.
"Bagi karyawan yang masih berkerja, selama masih memiliki hubungan kerja, ya harus dibayar. Haknya harus diberikan. Sebab ini bukan kesalahannya pekerja, namun kesalahan perusahaan," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Jatim Kumpulkan Barang Bukti Kasus Dugaan Penahanan Ijazah UD Sentoso Seal"
Jan Hwa Diana
Kasus Perusakan Mobil
Kasus Baru Jan Hwa Diana
Paulus Stevanus
Jan HWa Diana Dilaporkan Pengusaha Konstruksi
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Jan Hwa Diana Ketiban Masalah Lagi, Gudangnya di Margomulyo Surabaya Dibobol Maling |
![]() |
---|
Profil Pengacara Jan Hwa Diana, Elok Dwi Kadja yang Dikejar Orang Hingga Menangis Seusai Sidang |
![]() |
---|
Hakim PN Surabaya Anjurkan Kasus Perusakan Mobil Jan Hwa Diana DIselesaikan secara Damai |
![]() |
---|
Pengacara Jan Hwa Diana Dikejar Orang Hingga Menangis, Diduga Perkataan di Sidang Bikin Massa Emosi |
![]() |
---|
Ingat Jan Hwa Diana, Terdakwa Kasus Perusakan Mobil? Tak Ajukan Eksepsi, Kejar Upaya Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.