Tertarik Kebijakan Dedi Mulyadi, Alfiyah Gugat Khofifah Soal Pengampunan Tunggakan Pajak Kendaraan

Alfiyah menggugat Gubernur Khofifah, soal kebijakan pengampunan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang diinisiasi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
TUNGGAKAN PAJAK - Ilustrasi seorang warga menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya yang mati sejak tahun 2019. Dia berharap, di Jawa Timur ke depan ada kebijakan penghapusan pajak kendaraan yang sudah tertunggak. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Warga Lamongan, Jawa Timur (Jatim), Alfiyah Nimah merasa tertarik dengan kebijakan pengampunan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang diinisiasi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi

Alfiyah berharap, kebijakan tersebut juga diterapkan di Jatim

Sayangnya, Alfiyah belum melihat tanda-tanda Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa akan mengikuti jejak tersebut.

Alfiyah pun berinisiatif mengajukan gugatan terhadap Gubernur Khofifah. 

Sidang perdana digelar Rabu (30/4/2025) ini. 

Namun, sidang pertama itu ditunda, karena Biro Hukum Provinsi Jawa Timur yang datang mewakili Khofifah belum mengantongi surat kuasa.

Kuasa hukum Alfiyah Nimah, Mochammad Sholeh menjelaskan alasan gugatan tersebut. 

Ia berpendapat, bahwa penghapusan denda pajak merupakan kebijakan yang sangat pro rakyat, sebab kondisi ekonomi saat ini sedang tidak baik-baik saja. 

Sholeh juga menambahkan, bahwa berdasarkan pantauan media sosial, banyak warga Jawa Timur menginginkan kebijakan serupa yang mencakup kendaraan roda dua dan empat, termasuk pokok pajak, denda, balik nama dan pajak progresif.
 
“Karena faktanya sekarang ekonomi sedang tidak baik-baik saja, masyarakat banyak yang tidak membayar pajak bukan karena tidak mau, tetapi memang lagi tidak punya uang,” ujar Sholeh.

Sholeh juga menyoroti isu korupsi yang terjadi di Jawa Timur. Banyaknya temuan kasus memicu persepsi negatif di masyarakat tentang pentingnya membayar pajak. 

Beberapa solusi alternatif juga telah disiapkan. 

Apabila Khofifah keberatan, maka pengampunan pajak hanya dikhususkan bagi kendaraan di bawah 2000 cc. 

Sebab, pemilik kendaraan di bawah 2000 cc umumnya kalangan masyarakat menengah ke bawah. 

"Tentu tidak adil mobil Mercy dibeli dengan harga miliaran, tapi bayar pajak tidak mau. Apalagi mobil mewah jenis Porshe, Ferrari, kalau tidak diberi pengampunan masyarakat ke bawah ya gak bingung, wong selama ini hanya bisa lihat di TV. Harapannya Gubernur Khofifah bijak," ucap Sholeh.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, Adi Sarono, mengatakan bahwa hari itu datang ke sidang untuk mewakili Gubernur Khofifah mengadvokasi kepentingan masyakarat Jawa Timur

Namun, ia mengaku, untuk sementara belum bisa memberi komentar tentang substansi perkara, karena belum menerima secara formal naskah gugatan. 

"Saya belum layak menyampaikan isinya, kami akan mengikuti persidangan gugatan akan disampaikan pada sidang berikutnya. Dan saat itulah kami baru bisa mengetahui," terang Adi Sarono.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved