Korupsi Dana PKBM di Pasuruan, Terdakwa Terbukti Gunakan Rp 1,95 Miliar Untuk Operasional Tanpa SPJ

terkait mekanisme serta juklak serta juknis penggunaan dana hibah yang disalurkan untuk PKBM di Kabupaten Pasuruan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/Galih Lintartika (Galih)
KORUPSI DANA HIBAH - Para saksi ahli memberikan keterangan di PN Tipikor Surabaya dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi dana hibah yang dikelola oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Salafiyah Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Rabu (30/4/2025). 

Tim juga menemukan fakta - fakta lain dalam penelusuran ini. Terdakwa diduga dengan sengaja membuat nota - nota pertanggungjawaban palsu.

“Setelah kami cek ke lapangan, ke satu titik untuk konfirmasi apakah benar pernah ada sebuah transaksi yang dilakukan terdakwa, ternyata tidak ada.” Paparnya.

Menurutnya, sebagian besar nota tidak didapatkan dari penyedianya. Artinya, terdakwa membuat sendiri nota - nota pembelanjaan yang tidak pernah dilakukan.

“Dan penyedianya menyangkal kalau yang bersangkutan berbelanja di tempat yang kami cek langsung. Ini faktual terjadi di beberapa kegiatan,” terangnya.

Selain itu tim menemukan bahwa terdakwa dan lembaganya tidak pernah membuat RAB di beberapa tahun penerimaan bantuan.

Padahal, salah satu syarat untuk mengajukan permohonan bantuan keuangan itu adalah RAB, yang diperkuat ke dalam RKAS. Tetapi terdakwa dan lembaganya tidak memilikinya.

Sementara ada juga pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di lembaga terdakwa yang itu seharusnya tidak bisa menggunakan dana bantuan untuk PKBM.

Sebab bantuan PKBM ini murni untuk para peserta didik bukan untuk pembangunan RKB. Saat ditanyakan, terdakwa mengaku membangun menggunakan uang bantuan itu.

Sesuai aturan, penggunaan uang bantuan operasional yang tidak sesuai dengan ketentuan itu melanggar hukum dan tidak diperbolehkan.

Terpisah, JPU Reza Edi Putra mengatakan, sesuai dengan keterangan ahli, apapun dalilnya uang bantuan itu tidak diperuntukkan untuk membangun RKB.

Maka apa yang dilakukan terdakwa itu tidak dibenarkan dan disahkan secara aturan. Sebab tedakwa mengakui memindahkan uang bantuan PKBM untuk gedung.

“Ini yang juga kami telusuri, berapa uang hasil korupsi yang dinikmati sendiri dan dibagikan ke pihak lain termasuk untuk membangun yayasan,” tutupnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved